lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Tawaran kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan 10 persen justru berujung persoalan bagi belasan warga di Kabupaten Ciamis. Polisi mengungkap dugaan penipuan investasi bodong Ciamis yang kini menyeret seorang perempuan berinisial JH sebagai tersangka.
Bukan hanya soal uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima, perkara ini juga menyisakan persoalan lain bagi salah satu korban. Sebuah telepon seluler yang semula dipinjam dengan alasan keperluan pendaftaran bisnis disebut kemudian berkaitan dengan transaksi yang tidak pernah dilakukan pemiliknya.
Satreskrim Polres Ciamis kini menangani perkara investasi bodong Ciamis tersebut setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku menjadi korban.
Janji Keuntungan 10 Persen Ditawarkan Lewat Platform Online
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, JH diduga menjalankan aksinya dengan memasang iklan atau pengumuman melalui platform online.
Dari iklan tersebut, calon korban kemudian ditawari kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam waktu tertentu.
“Modusnya menawarkan kerja sama melalui platform online dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen,” kata Eko.
Setelah terjadi kesepakatan, keuntungan yang sebelumnya dijanjikan disebut tidak direalisasikan sesuai perjanjian.
Kondisi tersebut kemudian membuat sejumlah korban merasa dirugikan hingga akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
15 Orang Mengaku Menjadi Korban
Dari proses penanganan perkara, polisi sejauh ini telah menerima laporan dari 15 orang yang mengaku menjadi korban.
Total kerugian sementara yang dihimpun polisi ditaksir mencapai sekitar Rp280 juta.
JH kemudian diamankan Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Cimahi setelah laporan dari para korban diterima dan penyelidikan dilakukan.
Namun, dugaan penipuan yang ditangani polisi tidak berhenti pada persoalan keuntungan 10 persen yang tidak terealisasi.
Keterangan salah satu korban justru mengungkap adanya persoalan lain yang membuat kerugiannya semakin berat.
Berawal dari Pinjam HP, Korban Mengaku Rugi Rp70 Juta
Salah satu korban, Putu Widiana, mengaku awalnya dihubungi JH melalui pesan singkat.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan untuk membicarakan peluang bisnis yang ditawarkan.
Saat pertemuan berlangsung, JH disebut sempat meminjam telepon seluler milik Putu dengan alasan untuk keperluan teknis pendaftaran bisnis.
Putu mengaku tidak mengetahui bahwa data pada telepon selulernya kemudian digunakan untuk melakukan transaksi.
Belakangan, ia menerima notifikasi tagihan. Dari situlah Putu menyadari adanya transaksi yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Akibat persoalan tersebut, Putu mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Beban yang harus dihadapi Putu bahkan tidak berhenti pada angka kerugian tersebut. Ia mengaku para penagih utang kemudian mulai mendatangi rumahnya.
JH Ditahan, Polisi Dalami Perkara
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan JH sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Ciamis.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian kejadian dan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan para korban.
Status tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Tergiur
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika ditawarkan melalui platform online.
Sebelum menyerahkan uang maupun memberikan data pribadi, masyarakat diminta memastikan legalitas usaha, identitas pihak yang menawarkan, serta mekanisme kerja sama secara menyeluruh.
Kehati-hatian menjadi penting karena penawaran yang terlihat menguntungkan belum tentu menjamin keamanan dana maupun data pribadi calon korban.
Polres Ciamis juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi bersama berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah munculnya korban dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran keuntungan 10 persen dalam waktu singkat tidak seharusnya langsung dipercaya tanpa pemeriksaan. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang menawarkan, bagaimana legalitasnya, serta ke mana uang dan data pribadi akan digunakan sebelum menyetujui sebuah kerja sama. (HS)







