Sekitar Rp100 Miliar Anggaran Hibah Kota Tasikmalaya “Kok Nyamar?”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 memunculkan tanda tanya besar soal tata kelola belanja daerah. Dalam dokumen resmi auditor negara itu, terungkap adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja lain.

BPK mencatat, dari total temuan kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp120,39 miliar, terdapat Rp98,21 miliar kegiatan yang secara karakteristik memenuhi kriteria belanja hibah, tetapi tidak dianggarkan melalui mekanisme tersebut..

Belanja hibah, dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, dikenal sebagai jenis belanja yang paling ketat pengaturannya. Ia mensyaratkan proposal calon penerima, proses verifikasi, hingga penetapan melalui surat keputusan kepala daerah. Karena itulah, belanja ini kerap menjadi sorotan publik dan aparat pengawasan.

Namun, menurut BPK, sebagian besar belanja yang seharusnya masuk kategori hibah itu justru dicatat sebagai Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Masyarakat.

Infrastruktur tapi Dicatat Barang Habis Pakai

Dalam temuannya, BPK menguraikan bahwa belanja yang salah klasifikasi tersebut mencakup berbagai kegiatan fisik dan sarana publik dengan manfaat lebih dari 12 bulan. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi drainase, tembok penahan tanah, jalan lingkungan, sarana air bersih, MCK, posyandu, hingga penataan lingkungan.

Secara akuntansi pemerintahan, belanja dengan manfaat jangka panjang seperti ini tidak lazim dicatat sebagai barang habis pakai. BPK bahkan secara eksplisit menyebut bahwa realisasi belanja tersebut seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah, atau alternatif lain seperti belanja modal dan belanja pemeliharaan jika asetnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan: mengapa belanja yang jelas-jelas bersifat jangka panjang dan menyangkut fasilitas publik justru ditempatkan pada pos belanja yang relatif lebih longgar mekanisme pengawasannya?

Tidak Melalui Mekanisme Hibah

Pertanyaan itu kian menguat karena BPK juga mencatat bahwa penganggaran tersebut tidak melalui mekanisme perubahan anggaran, meski substansi kegiatannya tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang digunakan. Artinya, sejak tahap perencanaan hingga realisasi, ketidaksesuaian ini dibiarkan berlangsung.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, mekanisme hibah dirancang untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kegiatan yang semestinya masuk hibah “dipindahkan” ke pos lain, pengawasan otomatis menjadi lebih kabur.

BPK juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko menyebabkan penyajian laporan keuangan tidak wajar, khususnya pada akun belanja dan persediaan. Infrastruktur publik yang dicatat sebagai barang habis pakai, misalnya, berpotensi tidak tercatat sebagai aset atau tidak memiliki jejak manfaat jangka panjang yang jelas.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam tata kelola keuangan daerah, persoalan anggaran, terlebih ketika menyangkut pos belanja yang bermasalah, tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan peran para pengambil keputusan sejak tahap perencanaan. Di titik ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala-kepala SKPD menjadi simpul tanggung jawab yang tak terelakkan.

Sebagai pengendali utama proses penyusunan APBD, TAPD, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, memegang peran paling strategis. Di tangan merekalah seluruh usulan anggaran disaring, diverifikasi, dan dipastikan kesesuaiannya, bukan hanya dari sisi angka, tetapi juga dari substansi kegiatan dan klasifikasi belanjanya. Ketika sebuah kegiatan berulang kali ditempatkan pada pos yang keliru, sulit menghindari pertanyaan tentang seberapa efektif fungsi pengendalian TAPD dijalankan.

Peran itu tidak berdiri sendiri. Kepala SKPD selaku pengguna anggaran adalah pihak pertama yang menyusun dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Artinya, kesalahan klasifikasi belanja sejatinya sudah dapat dikenali sejak tahap perencanaan. Jika belanja dengan manfaat jangka panjang tetap diajukan sebagai belanja habis pakai atau belanja jasa, maka persoalannya bukan lagi soal teknis pencatatan, melainkan soal ketepatan memilih pos anggaran.

Dalam konteks ini, tanggung jawab anggaran bergerak dari hulu ke hilir. Kepala SKPD bertanggung jawab atas ketepatan substansi usulan, sementara TAPD, dengan Sekretaris Daerah sebagai pimpinan, bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh usulan tersebut telah diuji dan diselaraskan dengan aturan. Ketika keduanya tidak bekerja secara presisi, ruang kesalahan pun terbuka lebar.

Karena itu, persoalan anggaran bermasalah tidak bisa direduksi sebagai kekeliruan administratif semata. Ia menyentuh fungsi pengendalian internal pemerintah daerah, yang secara desain memang diletakkan pada TAPD dan pengguna anggaran. Publik pun wajar bertanya: apakah mekanisme penyaringan anggaran benar-benar berjalan, atau justru sekadar formalitas dalam siklus rutin APBD?

Pertanyaan ini penting, bukan untuk menunjuk kesalahan personal, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan kehati-hatian yang sepadan dengan besarnya dana publik yang dipertaruhkan.

Sekadar Administrasi atau Ada Pola?

BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Namun, temuan hampir Rp100 miliar belanja hibah yang “menyamar” ini sulit dipandang sebagai kekeliruan kecil. Nilainya besar, jenis kegiatannya serupa, dan polanya berulang.

Di titik inilah publik wajar bertanya: apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau ada pola penganggaran yang sengaja memilih jalur paling minim pengawasan?

Pertanyaan itu penting, bukan untuk menuduh, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD Kota Tasikmalaya benar-benar dikelola sesuai aturan dan kepentingan publik. Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah, masalah sering kali tidak muncul dari uang yang hilang, melainkan dari cara uang itu dicatat dan disamarkan. (DH)

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Lintas Priangan Siapkan 27 Jejak Heroik Jabar untuk HUT RI

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Lintas Priangan menyiapkan program penayangan khusus bertajuk “27 Jejak Heroik...

Buntut Penolakan Audiensi: SAPMA PP Tantang DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya melayangkan tantangan terbuka kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan indikasi kelebihan pembayaran Rp1.605.113.825...

Target MURI: 24 Jam Nonstop Kampanye Anti Kekerasan Anak di Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kampanye anti kekerasan anak di Kabupaten Tasikmalaya digelar selama 24 jam nonstop pada 22–23 Juli 2026 di...

Konten Premium

Indikasi Korupsi di Majalengka: Ada Mark-up Miliaran, Bagi-Bagi Fee, Pengawas Terlibat!

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Sebuah pengadaan menggunakan uang publik di Kabupaten Majalengka...

20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi PADes: Aturan dan Cara Pengawasan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa...

Penyalahgunaan Dapur MBG: Panduan Warga Mengawasi SPPG dan Melaporkan Kejanggalan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Dari mencocokkan alamat dapur dan sekolah penerima hingga...

Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus...

Bandara Husein Kembali Dibuka: Panduan Lengkap Akses, Rute, dan Transportasi

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bandara Husein kembali dibuka membawa kabar...

Terbaru

Terduga Teroris Ciamis Ditangkap Densus 88, Kades dan Orang Tua Ungkap Perubahan Sikap AR

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Penangkapan seorang pria berinisial AR (43),...

Mantan Koruptor Bisa Daftar Pimpinan Baznas Garut, Bupati Kaget

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Seleksi pimpinan Baznas Garut periode 2026–2031 menjadi...

31 Orang Diduga Keracunan MBG di Cibatu Garut

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sedikitnya 31 orang diduga mengalami keracunan MBG di...

Disdik Garut dalam Pusaran Indikasi Korupsi: dari Mebel Rp22 Miliar hingga BOS Tanpa Bukti

lintaspriangan.com, BERITA GARUT.  Dinas Pendidikan atau Disdik Garut menjadi sorotan setelah...

Lintas Priangan Siapkan 27 Jejak Heroik Jabar untuk HUT RI

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,...

Piala Dunia 2026

Mengenal Ferran Torres: Pahlawan Spanyol Penakluk Argentina

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres muncul sebagai tokoh penentu ketika...

Tarian Terakhir Messi Berakhir Tanpa Trofi

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Lionel Messi meninggalkan final Piala Dunia 2026...

Ferran Torres, Pemain Pengganti yang Menentukan Juara Dunia

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres menjadi pahlawan Spanyol dalam final...

Spanyol Juara Dunia, Takhta Argentina Berakhir

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan...

Argentina vs Spanyol: Prediksi Skor dan Skenario Final Dramatis

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Spanyol akan menjadi panggung...

Daerah lainnya

Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 29 Juli, Ini Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Akses pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara untuk...

Dedi Mulyadi Usul Polisi Bersenjata Jaga Titik Rawan Begal di Bandung Raya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons...

Rolex, Alphard dan Mercedes Disita dari Sindikat Judi Online DazzLive

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda...

BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter di Laut Selatan Jawa Barat Besok

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang...

Perspektif

Popular Categories