lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah menyiapkan tarif transportasi 17 Agustus 2026 untuk sejumlah angkutan umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Pada 17 Agustus, tarif LRT Jabodebek, Commuter Line atau KRL, MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta ditetapkan Rp8, sedangkan kereta api ekonomi komersial tertentu mendapat diskon 17 persen.
Kementerian Perhubungan mengumumkan program tersebut pada 14 Agustus 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat memanfaatkan tarif khusus itu sekaligus menggunakan angkutan umum selama rangkaian perayaan kemerdekaan. Kemenhub juga menyiapkan perpanjangan waktu layanan angkutan publik dan penambahan personel di simpul transportasi pada 17 Agustus.
KRL, LRT Jabodebek hingga Transjakarta Bertarif Rp8
Dalam skema tarif transportasi 17 Agustus, lima layanan yang disebut Kemenhub mendapat tarif Rp8 adalah LRT Jabodebek, Commuter Line, MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Tarif khusus tersebut berlaku pada 17 Agustus 2026.
Untuk tiga layanan transportasi di bawah ekosistem DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan rincian waktu yang lebih spesifik. Tarif Rp8 untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada 17 Agustus.
Sementara itu, pengumuman Kemenhub yang sama memastikan Commuter Line dan LRT Jabodebek juga termasuk layanan bertarif Rp8. Namun, rilis tersebut tidak merinci jam mulai dan berakhirnya tarif khusus untuk kedua moda tersebut. Pengguna perlu memeriksa informasi operasional terbaru dari masing-masing operator sebelum melakukan perjalanan.
Kebijakan ini bertepatan dengan berbagai kegiatan HUT RI yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. Kemenhub menyatakan waktu operasional sejumlah layanan akan diperpanjang untuk mengantisipasi kenaikan volume penumpang, disertai penambahan personel pelayanan.
Kereta Ekonomi Komersial Dapat Diskon 17 Persen
Selain tarif Rp8 di transportasi perkotaan, tarif transportasi 17 Agustus juga mencakup diskon 17 persen untuk kereta api kelas ekonomi komersial. Potongan tersebut berlaku pada kereta ekonomi komersial jarak jauh, menengah, serta lokal di Pulau Jawa dan Sumatera pada 17 Agustus 2026.
Kategori ini perlu diperhatikan karena pengumuman Kemenhub secara khusus menyebut kelas ekonomi komersial. Artinya, informasi diskon tersebut tidak tepat digeneralisasi sebagai potongan 17 persen untuk seluruh kelas atau seluruh layanan kereta api tanpa melihat kategori perjalanan yang dipilih.
Kemenhub belum merinci dalam pengumuman tersebut mengenai kuota tiket diskon, daftar perjalanan yang mendapat potongan, maupun ketentuan pembelian tiket untuk masing-masing kereta. Calon penumpang karena itu perlu mengecek harga pada kanal resmi operator ketika memesan tiket untuk memastikan perjalanan yang dipilih termasuk program.
Program tarif khusus berlaku bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus. Bagi masyarakat yang hendak mengikuti rangkaian kegiatan kemerdekaan atau bepergian menggunakan transportasi publik, tarif Rp8 dan diskon kereta ekonomi tersebut dapat menjadi pilihan perjalanan selama ketentuan pada masing-masing moda terpenuhi. (NS/AS)







