lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Konfirmasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Identitas Gatot sebelumnya terungkap setelah pemilik Blueray Cargo, John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK Terbitkan Sprindik Kepala Bea Cukai Kediri
Achmad Taufik membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Gatot Heroe Hernanda.
“Betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Taufik ketika dikonfirmasi mengenai status hukum Kepala Bea Cukai Kediri tersebut.
Sebelumnya, John Field lebih dahulu mengungkapkan nama Gatot seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu. John menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan yang menempatkan Gatot sebagai tersangka.
KPK pada 21 Juli 2026 sebenarnya telah mengumumkan penerbitan dua sprindik baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Namun, saat itu identitas tersangka dalam salah satu sprindik belum disampaikan kepada publik.
Satu sprindik telah mencantumkan seorang tersangka dari klaster pejabat Bea Cukai. Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum mencantumkan nama tersangka.
Penetapan Berdasarkan Kecukupan Alat Bukti
Menurut Taufik, penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Gatot juga telah beberapa kali diperiksa dalam penyidikan awal perkara tersebut. KPK sedikitnya telah dua kali meminta keterangannya dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Keterangan serta hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi bagian dari dasar pengembangan penyidikan hingga KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai tersangka baru.
KPK belum menguraikan secara terperinci konstruksi perkara yang disangkakan kepada Gatot. Lembaga antirasuah juga belum mengungkap perbuatan, penerimaan uang, maupun nominal tertentu yang secara khusus dikaitkan dengannya.
Belum ada pula keterangan yang dipublikasikan dari Gatot Heroe Hernanda mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menentukan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perkara Bermula dari OTT Februari 2026
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan swasta.
Dari unsur pejabat, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Dalam perkembangan persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan John Field bersama Dedy dan Andri terbukti memberikan suap dengan nilai keseluruhan Rp91,77 miliar kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai.
Menurut putusan pengadilan, pemberian tersebut dimaksudkan agar barang impor milik Blueray Cargo Grup dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Nilainya mencakup uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah yang diberikan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Penetapan Kepala Bea Cukai Kediri menunjukkan penyidikan perkara tersebut masih berkembang. KPK juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka berikutnya melalui sprindik umum setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. (AS)
