Pilkades Sumedang 2026: Aturan Lama Dibongkar, 93 Desa Menunggu

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai masuk babak penting. Bukan hanya soal kapan warga datang ke TPS, tetapi soal aturan main yang sedang disiapkan ulang sebelum 93 desa memilih kepala desa baru.

Pemkab Sumedang kini mendorong Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pemilihan Kepala Desa. Langkah ini menjadi krusial karena pelaksanaan Pilkades tahun depan tidak lagi bisa sepenuhnya bertumpu pada pola lama. Ada perubahan regulasi nasional, ada rencana sistem hybrid, ada e-voting, dan ada puluhan desa yang menunggu kepastian teknis dari pemerintah daerah.

Aturan Lama Disesuaikan, 93 Desa Menunggu Kepastian

Pilkades Sumedang 2026 rencananya akan melibatkan 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Namun, sebelum sampai ke hari pencoblosan, pekerjaan paling penting justru ada di meja regulasi. Pemkab Sumedang harus memastikan aturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades sudah selaras dengan aturan nasional terbaru.

Sebelumnya, Kabupaten Sumedang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Sumedang juga memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

Masalahnya, peta hukum desa kini sudah berubah. UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Desa, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan. Di sisi lain, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur lebih rinci pelaksanaan UU Desa, termasuk tata kelola pemerintahan desa.

Artinya, Pilkades Sumedang 2026 bukan sekadar mengulang Pilkades lama dengan tanggal baru. Pemerintah daerah perlu menyetel ulang dasar hukumnya agar tahapan pemilihan tidak tersandung persoalan administrasi di tengah jalan. Urusan desa memang sering terlihat sederhana, tetapi kalau sudah masuk aturan, warung kopi pun bisa berubah jadi ruang sidang mini.

Raperda Pilkades ini juga menjadi penting karena fraksi-fraksi DPRD Sumedang telah memberikan pandangan terhadap rancangan aturan tersebut. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan melalui Sekda Sumedang Tuti Ruswati dalam rapat paripurna DPRD Sumedang pada Jumat, 3 Juli 2026.

E-Voting, TPS Manual, dan Ujian Kepercayaan Publik

Selain regulasi, Pilkades Sumedang 2026 juga menarik perhatian karena adanya rencana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Pemkab Sumedang menyiapkan sistem pemilihan secara hybrid. Berdasarkan data yang beredar, pelaksanaan Pilkades akan didukung 430 TPS. Dari jumlah itu, 93 TPS dirancang berbasis e-voting, sedangkan 337 TPS lainnya masih menggunakan sistem manual.

Skema ini membuat publik punya dua pertanyaan besar. Pertama, bagaimana kesiapan teknis e-voting di desa-desa yang akan menggunakannya. Kedua, bagaimana pemerintah menjamin TPS manual tetap berjalan transparan, aman, dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Pemkab Sumedang menyebut sistem e-voting akan dijalankan secara luring atau tidak terhubung ke internet. Cara ini dipilih untuk mengurangi risiko gangguan maupun potensi peretasan. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Dashboard Pilkades agar masyarakat bisa mengakses informasi penyelenggaraan Pilkades.

Langkah itu patut dicatat, sebab Pilkades sering kali lebih sensitif daripada pemilihan tingkat lebih tinggi. Dalam Pilkades, pemilih mengenal langsung calon, keluarga calon, tim pendukung calon, bahkan tetangga yang berbeda pilihan. Karena itu, transparansi bukan hanya pelengkap, tetapi kebutuhan utama agar hasil pemilihan diterima warga.

Pemkab Sumedang juga menyiapkan surat edaran tentang netralitas penjabat kepala desa, ASN, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan panitia Pilkades. Ini menjadi bagian penting karena pelaksanaan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh alat coblos atau sistem digital, tetapi juga oleh sikap aparatur di lapangan.

Dengan anggaran bantuan keuangan daerah yang disebut mencapai Rp2,5 miliar untuk 93 desa, publik tentu menunggu pelaksanaan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, bola ada di proses pembahasan Raperda. Jika regulasinya matang, Pilkades Sumedang 2026 punya peluang menjadi pesta demokrasi desa yang lebih rapi. Tetapi jika aturan terlambat atau teknisnya tidak dijelaskan dengan baik, 93 desa bisa masuk masa tunggu yang penuh tanda tanya. (AS)

Pilkades Ciamis 2026

Pilkades Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital di 40 Desa, Tahapan Mulai...

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pilkades Ciamis 2026 akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau digital di 40 desa. Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mematangkan persiapan melalui sosialisasi...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Festival Lekker 2026 Masuki Hari Terakhir di Kota Banjar

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Festival Lekker 2026 memasuki hari terakhir penyelenggaraan di...

Pilkades Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital di 40 Desa, Tahapan Mulai September

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pilkades Ciamis 2026 akan menggunakan sistem pemungutan...

Rumah Ambruk di Ciamis, Penghuni Terpaksa Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Rumah milik Hendarso, warga Lingkungan Rancapetir...

Atap Rumah Warga Rancah Ambruk, FPI dan HILMI Ciamis Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS.— Atap rumah milik Hj. Ukat Katim,...

FPI Kembali Gerebek Gudang Miras di Ciamis, Botol Dihancurkan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Front Persaudaraan Islam (FPI) kembali melakukan...

JAWA BARAT

Gempa M5,8 Guncang Sumur Banten, Disusul M3,8: Warga agar Waspada

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8...

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Warga Perbatasan Kuningan-Cirebon Siaga Kebakaran Bentuk MPA

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Masyarakat di kawasan perbatasan Kabupaten Kuningan...

Pemuda Kabupaten Bogor Punya Usaha? Kesempatan Emas Program Inkubasi, Kuota Terbatas

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kabar baik bagi pemuda Kabupaten Bogor...

12 Daerah Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis Jabar hingga 20 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menempatkan 12...

Rahasia Wawangi Situ Gede Pentas di Taman Budaya Jabar Sore Ini

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pementasan Rahasia Wawangi Situ Gede dari Kota Tasikmalaya...

Hari Jadi Jawa Barat ke-81, DPRD Gelar Paripurna Malam Ini di Gedung Sate

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hari Jadi Jawa Barat ke-81 diperingati Rabu,...

Citilink Bandung Balikpapan Dijadwalkan Mulai Terbang 18 Agustus dari Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penerbangan langsung Citilink Bandung Balikpapan dijadwalkan mulai...

Olahraga

Popular Categories