lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kabar ironis dan mengejutkan dari Lapas Cibinong Bogor. Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, bukan semata soal adanya kamar dengan fasilitas mewah. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana fasilitas seperti itu bisa berada di dalam kawasan pemasyarakatan, siapa yang membangunnya, siapa yang menggunakannya, dan jika benar ada pembayaran, uangnya mengalir kepada siapa?
Pertanyaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Tim menemukan sejumlah bangunan yang berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Fasilitas di dalamnya disebut menyerupai hunian rumah, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga.
Tetapi ada satu hal yang membuat temuan ini lebih sulit dianggap sebagai persoalan biasa: akses pengawasan terhadap Lapas Cibinong sebelumnya juga sempat dipersoalkan.
Dua kali datang, akses Ombudsman kembali terhambat
Sidak 23 September bukan kali pertama Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong.
Dalam kunjungan sebelumnya pada Juni 2026, tim Ombudsman juga mengaku tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemantauan langsung di dalam lapas.
Pada sidak 23 September, persoalan serupa kembali terjadi. Ombudsman menyatakan tim telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga, tetapi akses pemeriksaan kembali tidak langsung diberikan.
Tim akhirnya dapat masuk setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Ombudsman menyebut kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah lapas lain yang pernah mereka kunjungi, di mana proses pengawasan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Di sinilah persoalannya mulai melebar.
Sebab pengawasan bukan hanya soal datang, melihat, lalu membuat laporan.
Pengawasan adalah cara untuk mengetahui apakah aturan benar-benar berjalan ketika tidak ada kamera publik yang mengarah ke dalam lapas.
Cibinong tidak berada jauh dari pusat pemerintahan
Ada pertanyaan yang sulit dihindari dari kasus ini.
Lapas Cibinong berada di Kabupaten Bogor, wilayah yang secara geografis relatif dekat dengan Jakarta, pusat pemerintahan nasional.
Kalau di wilayah yang tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan saja Ombudsman harus dua kali menghadapi persoalan akses sebelum dapat melihat langsung kondisi di dalam lapas, bagaimana dengan lapas dan rutan yang berada jauh dari Jakarta?
Bagaimana pengawas memastikan fasilitas, perlakuan terhadap warga binaan, penggunaan anggaran, keamanan dan tata kelola berjalan sesuai aturan di daerah-daerah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan?
Ini bukan berarti semua lapas di daerah jauh dari Jakarta bermasalah.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian.
Justru pertanyaannya adalah soal sistem.
Apakah mekanisme pengawasan selama ini cukup kuat untuk menemukan penyimpangan tanpa harus menunggu ada laporan, video viral atau sidak mendadak?
Dan apakah setiap lapas memiliki peluang yang sama untuk diperiksa secara berkala oleh pengawas eksternal?
Kasus Cibinong membuat pertanyaan tersebut layak diajukan.
Lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti rumah
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang berada di kawasan terpisah dari blok hunian umum.
Beberapa fasilitas disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga.
Tim juga melihat sejumlah orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut.
Namun identitas seluruh penghuni dan status penggunaan bangunan belum dipastikan.
Karena itu, istilah seperti “sel sultan” atau “apartemen narapidana” sebaiknya tidak digunakan sebagai fakta.
Yang sudah diketahui adalah adanya fasilitas khusus dengan kondisi yang menurut Ombudsman menyerupai hunian apartemen.
Selebihnya masih harus diperiksa.
Selanjutnya –> Fasilitas mewah untuk siapa?







