lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Peringatan Hari Tani Nasional pada Kamis, 24 September 2026, berlangsung ketika indikator Nilai Tukar Petani (NTP) terbaru menunjukkan kenaikan. Badan Pusat Statistik mencatat NTP nasional pada Agustus 2026 sebesar 129,19 atau naik 1,05 persen dibandingkan Juli.
Kenaikan tersebut terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik 1,14 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,09 persen. Data itu dirilis BPS pada 1 September dan menjadi angka NTP nasional terbaru yang tersedia menjelang Hari Tani Nasional tahun ini.
Harga yang Diterima Petani Naik Lebih Cepat
NTP dihitung dengan membandingkan indeks harga yang diterima petani dari hasil produksinya dengan indeks harga yang harus dibayar petani untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan produksi. BPS menggunakan indikator tersebut untuk menggambarkan daya beli dan daya tukar petani.
Dengan posisi NTP sebesar 129,19, perubahan pada Agustus memperlihatkan harga yang diterima petani bergerak lebih cepat dibandingkan biaya yang mereka keluarkan pada bulan yang sama. Namun, NTP merupakan indikator rasio harga sehingga tidak dengan sendirinya menggambarkan pendapatan setiap rumah tangga petani atau kondisi seluruh subsektor secara seragam.
BPS juga mencatat Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 133,33, naik 0,98 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, Indeks Konsumsi Rumah Tangga petani naik 0,06 persen.
Pergerakan harga beras di tingkat penggilingan juga meningkat pada bulan tersebut. Rata-rata harga beras premium tercatat Rp15.062 per kilogram atau naik 1,22 persen dibandingkan Juli. Harga beras medium di penggilingan mencapai Rp13.897 per kilogram, naik 1,48 persen.
Angka harga di penggilingan tersebut tidak sama dengan harga yang dibayar konsumen di pasar atau toko karena berada pada mata rantai distribusi yang berbeda.
Hari Tani Nasional Diperingati Setiap 24 September
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Penetapannya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 dan berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA pada 24 September 1960.
Peringatan tersebut secara historis berkaitan dengan persoalan agraria dan kedudukan petani dalam pengelolaan tanah. Kementerian Pertanian juga mencantumkan 24 September 2026 sebagai agenda Hari Tani Nasional.
Data NTP terbaru memberi gambaran mengenai perkembangan daya tukar petani menjelang peringatan tahun ini, tetapi pembacaan kondisi petani tetap membutuhkan indikator lain, antara lain produksi, luas lahan, biaya usaha, harga komoditas, pendapatan, hingga perbedaan kondisi antarwilayah dan subsektor.
Dengan demikian, kenaikan NTP 1,05 persen pada Agustus merupakan perubahan positif pada indikator daya tukar dibandingkan bulan sebelumnya, bukan kesimpulan tunggal mengenai tingkat kesejahteraan seluruh petani Indonesia. (NS/AS)







