lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sejumlah penyandang disabilitas di Kota Banjar menghadapi persoalan yang sama: bantuan sosial yang sebelumnya diterima tiba-tiba terhenti setelah status desil mereka berubah.
Keluhan itu kemudian dibawa Pengurus Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan tersebut bukan sekadar audiensi. PPDI ingin mengetahui dari mana perubahan data kesejahteraan itu berasal dan apakah ada kaitannya dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Jawaban BPS cukup tegas.
Data hasil Sensus Ekonomi 2026 belum digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial.
Data sensus belum dipakai untuk bansos
Kepala BPS Kota Banjar Agus Susanto menjelaskan, pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 baru selesai pada 31 Agustus 2026 dan datanya masih melalui proses penguatan validasi.
Sementara itu, DTSEN versi terbaru yang terbit pada Juli sudah disusun ketika pendataan Sensus Ekonomi 2026 masih berlangsung.
Karena itu, menurut Agus, tidak tepat jika perubahan desil penerima bansos yang terjadi saat ini disebut sebagai dampak dari hasil Sensus Ekonomi 2026.
“Data DTKSN versi terbaru yang terbit Juli lalu dicetak saat pendataan Sensus Ekonomi 2026 masih berlangsung. Pendataan lapangan Sensus Ekonomi sendiri baru selesai pada 31 Agustus dan sampai saat ini datanya masih dalam tahap penguatan validasi. Jadi, data sensus tersebut belum digunakan untuk penentuan bansos,” tegas Agus.
DTSEN sendiri dibangun dari integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi pemerintah. BPS menjelaskan, data tersebut pada awalnya mengintegrasikan DTKS, P3KE dan Regsosek, kemudian diperkaya dengan data administratif serta terus dimutakhirkan.
Mengapa desil warga bisa berubah?
Pertanyaan berikutnya justru berada pada perubahan desil itu sendiri.
Menurut Agus, kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Karena itu, posisi suatu keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan dapat berubah seiring pembaruan data.
BPS juga menjelaskan bahwa desil merupakan posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lain berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
Artinya, desil tidak bisa dibaca sebagai ukuran tunggal mengenai seseorang kaya atau miskin.
Penentuan posisi tersebut mempertimbangkan sejumlah karakteristik secara bersama-sama, antara lain kondisi rumah, sumber air, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga kondisi disabilitas.
Karena itu, perubahan satu kondisi saja tidak otomatis menentukan perubahan desil seseorang.
Masalahnya, bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial, perubahan posisi dalam data dapat berdampak langsung ketika mereka tidak lagi masuk dalam kriteria program tertentu.
Inilah yang kemudian dirasakan sejumlah anggota PPDI Kota Banjar.
PPDI bawa keluhan anggota
Ketua PPDI Kota Banjar Iwan Sanusi mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah penyandang disabilitas yang tidak lagi memperoleh bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) setelah status desil mereka berubah.
“Kami menerima aduan dari beberapa kawan-kawan disabilitas yang tidak lagi menerima bantuan karena desilnya naik. Melalui klarifikasi ini, kami mendapatkan kepastian bahwa perubahan tersebut bukan berasal dari hasil Sensus Ekonomi tahun ini,” ungkap Iwan.
Klarifikasi tersebut sekaligus mengubah arah persoalan.
Jika bukan berasal dari hasil Sensus Ekonomi 2026, maka yang perlu ditelusuri berikutnya adalah data yang menjadi dasar pemeringkatan serta kondisi variabel keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
BPS menyebut pemutakhiran data masih terus berlangsung. Agus mengatakan data yang telah dimutakhirkan secara nasional baru sekitar 33 persen.
Masyarakat pun diminta aktif menyampaikan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ada mekanisme usul dan sanggah
Bagi warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai, pemerintah menyediakan mekanisme untuk mengusulkan perbaikan.
BPS menyebut masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi seperti Cek Bansos, SIKS-NG melalui pemerintah desa atau kelurahan, serta kanal Cek DTSEN.
Namun pengajuan perbaikan tidak berarti posisi desil akan langsung berubah. Data yang disampaikan akan masuk dalam proses pemutakhiran dan kemudian dihitung kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
Bagi PPDI, informasi tersebut menjadi salah satu hasil penting dari pertemuan dengan BPS.
Iwan mengatakan pihaknya akan membantu anggota memahami variabel pendataan dan mendorong mereka menggunakan mekanisme sanggah ketika menemukan data yang tidak sesuai.
“Harapan kami dari koordinasi ini adalah adanya perbaikan data penyandang disabilitas ke depannya secara berkelanjutan,” katanya.
Penyandang disabilitas ingin dilibatkan
PPDI juga membawa persoalan yang lebih luas dalam pertemuan tersebut.
Mereka tidak ingin penyandang disabilitas hanya hadir ketika data dibutuhkan, tetapi juga dilibatkan dalam proses pemutakhiran dan perencanaan pembangunan.
Iwan berharap penyandang disabilitas dapat ditempatkan sebagai subjek sekaligus mitra dalam pembangunan di Kota Banjar.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari BPS Kota Banjar.
Agus mengapresiasi langkah PPDI yang memilih datang langsung untuk memperoleh penjelasan daripada mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Bagi BPS, keterlibatan masyarakat memang menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data.
Apalagi DTSEN bukan data yang berhenti pada satu kali pendataan. Sistem tersebut terus diperbarui dengan berbagai sumber informasi agar semakin mendekati kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Pertemuan BPS dan PPDI Kota Banjar akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi, terutama dalam pemutakhiran data yang berkaitan dengan kondisi penyandang disabilitas.
Dengan demikian, persoalan perubahan desil belum selesai hanya dengan mengetahui bahwa Sensus Ekonomi 2026 bukan penyebabnya.
Masih ada pekerjaan berikutnya: memastikan data setiap keluarga benar-benar menggambarkan kondisi mereka, memberi ruang bagi warga untuk mengajukan perbaikan, dan memastikan kelompok penyandang disabilitas ikut terlibat dalam proses tersebut. (HS)







