lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemasangan papan larangan merokok Pangandaran di kawasan Pantai Barat mendapat sorotan setelah mencantumkan ancaman denda maksimal Rp50 juta. Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan menegaskan pada Rabu, 23 September 2026, sanksi tersebut tidak serta-merta langsung dijatuhkan kepada wisatawan yang kedapatan merokok.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Titi Sutiamah menjelaskan, penerapan kawasan tanpa rokok di lokasi wisata untuk saat ini lebih menitikberatkan pada edukasi dan pemahaman mengenai dampak asap rokok. Pendekatan terhadap pengunjung, menurut dia, akan dilakukan secara persuasif, terutama karena Pantai Pangandaran merupakan kawasan wisata dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Dinkes Kedepankan Edukasi di Kawasan Wisata
Papan larangan merokok Pangandaran terpasang antara lain di sekitar Taman Pangandaran Sunset dan kawasan panggung terbuka Pantai Barat. Pada papan itu tercantum larangan merokok maupun menggunakan rokok elektrik, disertai informasi mengenai ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Titi meminta masyarakat tidak hanya melihat besaran denda yang tercantum pada papan tersebut. Menurut Dinas Kesehatan, tujuan utama pemasangan rambu adalah mengurangi paparan asap rokok terhadap orang lain, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan warga lanjut usia yang berada di ruang publik.
Dinas Kesehatan juga menyatakan pemasangan papan tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran. Pemerintah daerah menyebut pemasangan rambu di kawasan wisata bukan kebijakan yang sama sekali baru. Sejumlah papan serupa disebut pernah dipasang sebelumnya, tetapi sebagian hilang sehingga kembali dipasang.
Dasar penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Pangandaran adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah daerah juga telah memiliki Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 18 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan perda tersebut. Dokumen itu tercatat dalam basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pangandaran.
Warga Minta Batas Area Diperjelas
Penerapan larangan merokok Pangandaran mendapat tanggapan dari sejumlah warga dan pelaku usaha wisata. Mereka mempertanyakan batas area yang termasuk kawasan tanpa rokok, terutama karena Pantai Barat merupakan ruang terbuka dengan aktivitas wisata yang luas. Sebagian juga meminta pemerintah menyediakan area khusus merokok agar wisatawan mengetahui dengan jelas lokasi yang diperbolehkan dan dilarang.
Dinas Kesehatan menyebut terdapat tujuh kategori kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat kerja, serta tempat umum yang ditetapkan. Kawasan wisata masuk dalam penerapan aturan tersebut sesuai penetapan pemerintah daerah.
Dengan penjelasan terbaru Pemkab, pencantuman ancaman denda Rp50 juta pada papan larangan merokok Pangandaran belum berarti setiap pelanggaran di Pantai Barat langsung berujung pada sanksi sebesar itu. Pemerintah daerah menyatakan tahap penerapan di kawasan wisata saat ini mengutamakan edukasi dan pendekatan persuasif kepada pengunjung. (NS/AS)







