Lalu siapa yang sebenarnya menempati?
Di titik ini muncul perbedaan keterangan.
Menurut Ombudsman, petugas lapas menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.
Namun Ombudsman mempertanyakan peruntukan tersebut setelah melihat kondisi fasilitas di dalamnya dan menemukan orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut.
Maka sejumlah pertanyaan administratif menjadi penting:
Apa fungsi resmi bangunan itu?
Siapa yang berhak menempatinya?
Apakah ada daftar penghuni?
Siapa yang memberikan izin?
Sejak kapan bangunan tersebut digunakan?
Dan apakah penggunaannya tercatat dalam administrasi resmi Lapas Cibinong?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan melihat kondisi fisik bangunan.
Dokumen dan catatan penggunaan fasilitas justru menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Ada pengakuan penghuni soal pembayaran
Bagian paling sensitif dari temuan Ombudsman bukan televisi, kulkas atau dapur.
Seorang penghuni yang dimintai keterangan Ombudsman disebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Namun proses pendalaman terhenti setelah petugas lapas datang.
Akibatnya, Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai berapa jumlah yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan bagaimana mekanismenya.
Di sinilah publik membutuhkan jawaban yang jelas.
Kalau memang ada pembayaran, siapa penerimanya?
Berapa nilainya?
Dibayar sekali atau berkala?
Apakah ada kuitansi?
Apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum?
Jika resmi, apakah tercatat sebagai penerimaan negara?
Jika bukan penerimaan resmi, siapa yang mengelolanya?
Tetapi penting untuk membedakan antara temuan dan kesimpulan.
Belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi jual beli kamar atau pungutan liar.
Yang ada saat ini adalah keterangan seorang penghuni kepada Ombudsman bahwa dirinya membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Sisanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Kalau benar membayar, uangnya ke mana?
Pertanyaan ini seharusnya menjadi salah satu titik utama pemeriksaan.
Sebuah fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan semestinya memiliki dasar penggunaan yang jelas.
Jika warga binaan memang membayar untuk memperoleh fasilitas tertentu, maka harus ada penjelasan mengenai dasar pembayarannya.
Siapa yang menetapkan?
Siapa yang menerima?
Bagaimana pencatatannya?
Dan siapa yang bertanggung jawab?
Sebab persoalannya bukan semata-mata apakah seorang warga binaan boleh memiliki televisi atau kulkas.
Persoalannya adalah apakah fasilitas tersebut diberikan berdasarkan aturan yang berlaku dan mekanisme yang sama bagi warga binaan lainnya.
Siapa yang membangun?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih sederhana.
Bangunan itu tidak mungkin muncul begitu saja.
Siapa yang membangun?
Kapan dibangun?
Menggunakan anggaran siapa?
Siapa yang menyediakan perabotannya?
Siapa yang membayar listrik dan air?
Apakah bangunan tersebut tercatat sebagai sarana resmi lapas?
Jika menggunakan anggaran negara, bagaimana proses pengadaannya?
Jika bukan menggunakan anggaran negara, siapa penyandang dananya?
Dan jika dibangun secara swadaya, siapa yang memberikan izin?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah fasilitas itu sekadar bangunan yang peruntukannya belum jelas atau terdapat persoalan tata kelola yang lebih serius.
Ada pula temuan minuman beralkohol
Ombudsman juga menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman beralkohol di tempat sampah kawasan tersebut.
Namun Ombudsman belum memastikan siapa pemilik atau pengguna barang tersebut.
Karena itu, tidak tepat langsung menyebut minuman tersebut milik narapidana tertentu.
Tetapi keberadaannya tetap menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan.
Bagaimana barang tersebut dapat berada di kawasan lapas?
Siapa yang mengawasi keluar-masuk barang?
Apakah ada pemeriksaan rutin?
Dan apakah area khusus tersebut mendapatkan perlakuan pengawasan yang berbeda dibandingkan blok hunian lainnya?
Ditjenpas membentuk tim pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini telah membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman.
Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, pengamanan, status serta peruntukan fasilitas dan administrasi terkait warga binaan.
Dirjenpas Mashudi mengatakan seluruh informasi perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum kesimpulan diambil.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh petugas, Ditjenpas menyatakan tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Sikap tersebut penting karena temuan Ombudsman merupakan dasar pemeriksaan, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Tetapi pemeriksaan juga harus menjawab seluruh pertanyaan yang muncul.
Bukan hanya siapa yang menempati bangunan.
Melainkan bagaimana bangunan itu bisa ada dan digunakan.
Ombudsman minta fasilitas dibongkar
Ombudsman menyatakan fasilitas khusus tersebut harus dibongkar dan berencana melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Selain pembongkaran, Ombudsman juga meminta evaluasi terhadap jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke blok hunian, penguatan penjagaan serta penutupan akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak.
Artinya, perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan mengenai bangunan.
Ada persoalan pengawasan yang ikut diuji.







