lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pelarian pria berinisial HSLT, yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus penyekapan Cikarang akhirnya berakhir. Kasus penyekapan dan penganiayaan ini dilakukan terhadap seorang perempuan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah sempat menjadi buronan, HSLT berhasil ditangkap aparat kepolisian dan kini menjalani proses hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena modus yang digunakan disebut menyerupai perkara penyekapan yang sempat viral beberapa waktu lalu dan dikenal luas sebagai kasus Taufik Hidayat. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa keduanya merupakan perkara yang berbeda dengan pelaku yang berbeda pula.
Polda Metro Jaya Benarkan Pelaku Utama Ditangkap
Penangkapan HSLT dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
“Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah ditangkap,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Dengan tertangkapnya HSLT, penyidik kini dapat mendalami lebih jauh kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban berinisial TS, termasuk motif serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus Viral karena Modus Penyekapan
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu yang cukup lama.
Modus yang terungkap kemudian memunculkan perbandingan dengan kasus penyekapan lain yang sempat viral beberapa waktu lalu dan dikenal masyarakat sebagai kasus Taufik Hidayat. Namun, kemiripan tersebut hanya sebatas pola dugaan tindak pidana, bukan identitas pelaku ataupun keterkaitan antarperkara.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, hubungan asmara dengan terduga pelaku telah terjalin sejak April 2025. Selama menjalin hubungan tersebut, keduanya diketahui tinggal bersama di kawasan Cikarang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi mengatakan, perselisihan antara korban dan terlapor berinisial HSLT terjadi pada 29 Juni 2026. Setelah cekcok tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara berulang hingga 8 Juli 2026, yang mengakibatkan luka lebam di bagian wajah dan tangan.
“Hingga saat ini, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa tindakan penganiayaan dan penyekapan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban,” ujar Budi, Kamis (16/7).
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan, terlapor diduga menaruh curiga bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain. Dugaan perselingkuhan itulah yang disebut menjadi pemicu terjadinya kekerasan.
“Motifnya karena cemburu. Jadi, si pacarnya ini menuduh korban memiliki pria lain. Motifnya seperti itu,” kata Jerico.
Polisi Dalami Peran Pelaku Lain
Sebelum HSLT ditangkap, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria lain yang diduga turut membantu aksi penyekapan.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Seluruh proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban berhasil diselamatkan.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Dengan ditangkapnya HSLT, fokus penyidik kini beralih pada pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mendalami hasil visum korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan dan penyekapan merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan perkara dapat diproses sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (HS)
