lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hari Anak Nasional ke-42 pada Kamis, 23 Juli 2026, mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Di Jawa Barat, pesan itu berhadapan dengan pertanyaan lebih konkret: apa yang sesungguhnya diperlihatkan oleh peta kekerasan anak Jawa Barat, dan daerah mana yang memerlukan penguatan layanan paling mendesak?
Peta resmi Open Data Jabar memberi jawaban awal, tetapi bukan vonis. Kota Bandung tercatat sebagai kabupaten/kota dengan jumlah korban terbanyak, yakni 261. Angka itu penting untuk merencanakan layanan. Namun, ia tidak otomatis membuktikan Kota Bandung sebagai wilayah dengan risiko kekerasan tertinggi. Untuk memahami peta secara benar, pembaca perlu membedakan kasus tercatat, prevalensi kekerasan, jumlah anak, akses pelaporan, dan kemampuan layanan menemukan korban.
Kota Bandung Tertinggi, Bukan Otomatis Paling Berbahaya
Mapset “Sebaran Korban Kekerasan terhadap Anak” diproduksi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat. Peta tingkat kabupaten/kota itu dibuat dan diperbarui pada 8 Juli 2025, dengan periode pembaruan setahun sekali. Keterangan mapset menyebut datanya diambil berdasarkan waktu pelaporan dalam SIMFONI PPA dan menempatkan Kota Bandung sebagai daerah dengan catatan terbanyak, 261 korban.
Kata kuncinya adalah “tercatat”. SIMFONI PPA merupakan sistem administrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mencatat dan melaporkan kekerasan yang ditangani unit layanan pemerintah di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Karena itu, angka pada peta lebih tepat dibaca sebagai beban kasus yang masuk ke sistem, bukan persentase seluruh anak yang mengalami kekerasan.
Daerah berpenduduk anak lebih banyak berpeluang menghasilkan jumlah kasus lebih besar. Daerah dengan kanal pengaduan mudah dijangkau, petugas aktif, rujukan rumah sakit, sekolah responsif, dan warga yang berani melapor juga dapat mencatat lebih banyak korban.
Sebaliknya, angka kecil dapat berarti kejadian lebih sedikit, tetapi dapat pula menandakan kasus belum terungkap. Tanpa pembagi berupa jumlah anak dan tanpa ukuran kasus yang tidak dilaporkan, perbandingan jumlah mentah belum menjadi peringkat risiko.
Pemetaan juga harus membedakan “korban” dan “kasus”. Satu kasus dapat melibatkan lebih dari satu anak, sedangkan satu anak dapat mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual sekaligus. Jika setiap bentuk dijumlahkan sebagai korban baru, total akan berlipat. Metadata perlu menjelaskan unit hitung, aturan duplikasi, periode kejadian, dan periode pelaporan agar perubahan angka antartahun tidak disalahartikan.
Cara Membaca Peta Kekerasan Anak Jawa Barat
Open Data Jabar menyediakan dataset lebih rinci: jumlah korban menurut kelompok umur, jenis kelamin, dan kabupaten/kota untuk 2018–2025. Kelompok usia 0–5, 6–12, dan 13–17 tahun dapat dipakai untuk mendekati definisi hukum tentang anak. Pemisahan ini memungkinkan pemerintah menghitung, misalnya, korban tercatat per 100.000 anak apabila dipadankan dengan data penduduk berumur sama.
Namun, dataset tidak boleh digabungkan serampangan. Dataset Jabar tentang bentuk kekerasan terhadap anak perempuan mencakup “usia sampai 19 tahun”, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Perbedaan batas umur tersebut dapat mengubah total. Ia harus dibuka kepada pembaca, bukan disamarkan menjadi satu angka provinsi.
Tabel: Tiga Data, Tiga Cara Membaca Kekerasan Anak
| Sumber dan periode | Cakupan | Angka kunci | Makna yang tepat |
|---|---|---|---|
| Peta DP3AKB Jabar, diperbarui 8 Juli 2025 | Kasus tercatat per kabupaten/kota | Kota Bandung: 261 korban | Beban laporan dan layanan; bukan prevalensi |
| Open Data Jabar, 2018–2025 | Korban menurut umur, jenis kelamin, kabupaten/kota | Satuan orang | Dasar analisis kelompok korban dan tren laporan |
| SNPHAR 2024 | Survei nasional anak usia 13–17 tahun | Laki-laki 49,83%; perempuan 51,78% | Prevalensi pengalaman sepanjang hidup; bukan peringkat daerah |
Sumber: DP3AKB Jawa Barat dan Kemen PPPA. Catatan: ketiga sumber berbeda metode, cakupan, dan periode sehingga angkanya tidak boleh dijumlahkan atau dibandingkan langsung.
Survei Nasional Menunjukkan Kasus Tercatat Hanya Permukaan
Perbedaan antara laporan administrasi dan pengalaman nyata terlihat dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024. Kemen PPPA mencatat 49,83 persen anak laki-laki dan 51,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan—fisik, emosional, atau seksual—sepanjang hidup. Secara sederhana, skalanya sekitar satu dari dua anak.
Angka anak perempuan lebih tinggi 1,95 poin persentase daripada anak laki-laki. Nilai itu merupakan perhitungan redaksi dari dua persentase resmi. Selisih gender relatif kecil dibandingkan besarnya masalah pada kedua kelompok. Artinya, pencegahan tidak boleh hanya menyasar anak perempuan, meski bentuk kekerasan dan kerentanannya dapat berbeda.
Analisis tematik SNPHAR yang dirilis Kemen PPPA pada 16 Desember 2025 menambahkan konteks: 70 persen kekerasan yang dialami anak bersifat berulang, sedangkan 3,48 persen anak mengalami tiga bentuk kekerasan. Survei nasional ini tidak dapat menentukan kabupaten/kota paling rawan di Jawa Barat. Fungsinya adalah memperlihatkan “ruang gelap” yang tidak seluruhnya tertangkap meja pengaduan.
Karena itu, kenaikan laporan tidak selalu berarti pencegahan gagal. Kenaikan bisa mencerminkan kejadian bertambah, pelaporan membaik, layanan semakin dipercaya, atau kombinasi ketiganya. Penurunan laporan pun belum tentu keberhasilan. Ukuran yang lebih kuat perlu memasangkan prevalensi survei, jumlah laporan, kecepatan respons, keberulangan, pemulihan korban, dan jangkauan layanan.
Hukum Mewajibkan Perlindungan, Bukan Sekadar Pendataan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C; Pasal 80 mengatur pidananya. Basis data BPK mencatat undang-undang tersebut tetap berlaku dengan sebagian ketentuan telah dicabut oleh KUHP baru.
Untuk kekerasan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan korban, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 menuntut perlindungan khusus dan layanan bagi anak yang memerlukannya. Di tingkat provinsi, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 menjadi kerangka penyelenggaraan perlindungan anak.
Rangkaian aturan ini berarti tugas pemerintah tidak selesai ketika sebuah titik muncul pada peta. Korban harus memperoleh keamanan, pendampingan, layanan kesehatan dan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan yang mencegah kekerasan berulang.
Kerangka INSPIRE dari Organisasi Kesehatan Dunia memperkuat arah itu. Pencegahan berbasis bukti mencakup penegakan hukum, perubahan norma, lingkungan aman, dukungan orang tua dan pengasuh, penguatan ekonomi, layanan respons, serta pendidikan dan kecakapan hidup. Peta kasus semestinya dipakai untuk menempatkan strategi tersebut sesuai kebutuhan lokal, bukan untuk mempermalukan satu daerah.
Dari Peta Menuju Keputusan yang Lebih Tepat
Ada tiga perbaikan yang membuat peta kekerasan anak Jawa Barat lebih berguna. Pertama, tampilkan jumlah korban bersama tingkat per 100.000 anak agar daerah berpopulasi besar tidak otomatis berada di atas. Kedua, seragamkan definisi anak, periode kejadian, waktu pelaporan, jenis kekerasan, dan aturan satu korban yang mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan. Ketiga, tambahkan indikator layanan: waktu respons, ketersediaan pendamping, rujukan kesehatan, hasil pemulihan, dan kasus berulang.
Publikasi ideal juga memberi pengguna pilihan melihat jumlah dan tingkat, memisahkan usia serta jenis kelamin, dan membaca tren beberapa tahun. Angka sangat kecil perlu disajikan tanpa membuka identitas korban. Dengan format itu, pemerintah kabupaten/kota dapat dibandingkan berdasarkan kesiapan layanannya, sementara masyarakat terlindungi dari kesimpulan gegabah dan anak dari risiko dikenali kembali.
Bagi warga, prioritasnya bukan menunggu peta sempurna. Jika anak berada dalam bahaya, utamakan keselamatan, jangan menyalahkan atau menginterogasi korban, simpan informasi seperlunya tanpa menyebarkan identitas, lalu hubungi layanan. Kemen PPPA menyediakan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. DP3AKB Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan UPTD PPA bagi korban, keluarga, kerabat, atau siapa pun yang mengetahui perundungan, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual.
Jadi, jawaban atas pertanyaan daerah mana yang tertinggi adalah Kota Bandung—dalam peta laporan yang diperbarui 8 Juli 2025, dengan 261 korban tercatat. Jawaban yang lebih penting: angka tertinggi menunjukkan kebutuhan respons besar, bukan label daerah paling berbahaya. Pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2026, ukuran kemajuan bukan sedikitnya laporan, melainkan makin sedikit kekerasan, makin banyak korban yang aman untuk bersuara, dan makin tuntas pemulihannya. (AS)
