lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Pemerintah daerah di Priangan Timur tinggal memiliki waktu sekitar 20 hari untuk membereskan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan tahun 2025. Pada 4 Agustus 2026, pembicaraan mengenai temuan BPK di Priangan Timur bukan lagi sekadar tentang besarnya angka, melainkan berapa yang sudah dipulihkan dan berapa yang masih menggantung.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 2025 kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD pada 25 Juni 2026. Mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, jawaban atau penjelasan tindak lanjut beserta dokumen pendukung wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Periode tersebut akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026.
Garut dan Tasikmalaya Menanggung Beban Besar
Kabupaten Garut menghadapi salah satu catatan terbesar. Temuan dominan berada di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp22,06 miliar. Dalam data hasil pemeriksaan auditor negara, penyedia baru tercatat mengembalikan Rp130 juta.
Artinya, sekitar Rp21,93 miliar masih harus dipertanggungjawabkan atau dipulihkan apabila tidak ditopang bukti yang dapat diterima. Pemerintah Kabupaten Garut perlu membuka perkembangan terbarunya: berapa yang telah disetor, berapa yang masih berproses, dan bagaimana penilaian BPK terhadap bukti tindak lanjutnya.
Di Kabupaten Tasikmalaya, temuan BPK didominasi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup atau DPUTRLH. Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp1,61 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp432,68 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Masih terdapat sekitar Rp1,17 miliar yang harus dipulihkan. Angka terakhir itulah yang perlu diterangkan kepada publik menjelang tenggat, bukan sekadar kabar bahwa tindak lanjut sedang berjalan.
Kota Tasikmalaya memiliki catatan berbeda. Dinas Sosial harus mempertanggungjawabkan belanja senilai Rp215,32 juta. Nilainya tidak terlalu besar, tapi indikasi yang mengarah pada penyelewengan anggarannya sangat kuat. Ada bukti manipulasi, ada motif dan ada pengakuan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu menjelaskan apakah pertanggungjawaban tersebut telah diterima seluruhnya, masih harus dilengkapi, atau berujung pada kewajiban pengembalian. Sebab, dokumen yang dikirim belum tentu membuat persoalan selesai sebelum dinyatakan sesuai oleh BPK.
Ciamis, Banjar, dan Pangandaran Dikejar Tenggat
Di Kabupaten Ciamis, nilai temuan yang membutuhkan tindak lanjut di atas Rp20 miliar. Catatan terbesar berada dalam pengelolaan keuangan daerah, disusul pengeluaran pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran.
Angka tersebut tidak seluruhnya dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Namun, semuanya tetap menjadi beban yang harus dipulihkan, diperbaiki, atau dipertanggungjawabkan sesuai rekomendasi pemeriksa. Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu menyampaikan berapa nilai yang telah dibereskan dan berapa yang masih tersisa.
Kota Banjar juga berhadapan dengan catatan besar dalam pengelolaan kas daerah. Beban pemulihannya mencapai sekitar Rp5,39 miliar dan bersinggungan langsung dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Banjar.
Hingga kini, belum tersedia keterangan yang memastikan seluruh nilai tersebut telah kembali dan tindak lanjutnya diterima BPK. Dengan waktu sekitar 20 hari, status Rp5,39 miliar itu semestinya disampaikan secara terang: sudah dipulihkan, baru sebagian, atau belum tersentuh.
Sementara itu, Kabupaten Pangandaran masih menyimpan catatan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan angka yang tersisa dalam hasil pemeriksaan, beban pemulihannya sedikitnya mencapai sekitar Rp583,66 juta.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu menjelaskan perkembangan penyelesaiannya tanpa bersembunyi di balik istilah administratif. Publik hanya membutuhkan jawaban sederhana: berapa uang yang telah dikembalikan dan berapa yang belum.
Seluruh enam daerah Priangan Timur tersebut memang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa pengelolaan anggaran bersih dari temuan.
Karena itu, 20 hari menuju tenggat menjadi ujian berikutnya. Pemerintah daerah tidak cukup menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi. Mereka harus menunjukkan nilai pemulihan, bukti penyetoran, dokumen pendukung, serta status penilaian dari BPK.
Di balik deretan angka itu, dua pertanyaan tetap tertinggal: dari mana uang pengembalian berasal, dan apakah uang yang telah kembali serta-merta menghapus jejak pelanggaran? Kas daerah mungkin kembali utuh, tetapi pelanggaran tak otomatis ikut luruh. (NS/AS)







