lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya mengungkap lima kasus peredaran obat keras selama periode Januari hingga April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita ribuan butir obat terlarang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, mengatakan seluruh tersangka telah diamankan dan mayoritas berusia muda.
“Sebanyak enam tersangka sudah kami tahan, dengan rentang usia yang relatif muda,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). Mereka diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Tasikmalaya.
Menurut Akbar, sasaran penjualan obat keras tersebut cukup beragam, mulai dari pelajar, remaja, hingga orang dewasa.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita total 2.571 butir pil yang terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Modus operandi yang digunakan yakni transaksi secara cash on delivery (COD), dengan pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga : Polsek Cikatomas Gencarkan Patroli 24 Jam Titik Rawan Disisir
Barang diketahui dikirim dari luar kota, kemudian diserahkan melalui pertemuan langsung di lokasi yang telah disepakati.
Dalam pengembangan terbaru, polisi kembali mengamankan satu tersangka di wilayah Singaparna dengan barang bukti sebanyak 1.300 butir pil. Kasus ini masih terus didalami.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Polisi juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, guna mencegah penyalahgunaan obat keras.
“Pengawasan dari keluarga sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus, karena dampaknya bisa merusak masa depan,” pungkas Akbar. (DH)
