Pengrusakan Rumah Advokat di Tasikmalaya, Pria Dobrak Pintu karena Kesal

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Kasus pengrusakan rumah advokat di Tasikmalaya kembali menjadi perhatian setelah seorang pria diduga nekat mendobrak pintu rumah karena emosi. Aksi itu berujung laporan polisi dan membuat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Peristiwa tersebut bermula dari keinginan pelaku untuk bertemu seorang pengacara. Namun, harapan itu tidak kesampaian. Rumah yang didatangi dalam keadaan tertutup, sementara orang yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Dari titik inilah emosi pelaku diduga pecah. Bukan klarifikasi yang terjadi, melainkan tindakan destruktif yang justru menyeretnya ke ranah pidana.

Datang untuk Klarifikasi, Pulang Membawa Masalah Hukum

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan pengrusakan rumah yang dilakukan seorang pria berinisial I.A.M. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 13.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan, pelaku awalnya datang dengan tujuan melakukan klarifikasi terkait sebuah perkara hukum yang sedang ditangani korban. Namun, saat tiba di rumah tersebut, pelaku tidak berhasil bertemu dengan orang yang dicari.

Kondisi itu diduga membuat pelaku naik pitam. Ia kemudian mendobrak pintu rumah secara paksa hingga menimbulkan kerusakan. Aksi pria dobrak pintu rumah itu tidak berhenti pada pintu yang rusak. Polisi juga menyebut pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban.

Akibat kunci tersebut diambil, sepeda motor korban tidak dapat dioperasikan. Perbuatan itu membuat korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ujar AKP Heru Samsul Bahri.

Dalam pengungkapan kasus pengrusakan di Taraju ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa logam kunci slot geser pintu yang rusak. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Dalam pasal tersebut, tersangka pengrusakan rumah terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri. Menurutnya, sengketa, ketidakpuasan, atau persoalan hukum seharusnya ditempuh melalui jalur yang benar.

Ia menegaskan, tindakan emosional seperti merusak rumah, mengambil barang, atau melakukan perbuatan yang mengganggu hak orang lain justru dapat membuka masalah hukum baru. Niat awal untuk mencari penjelasan bisa berbalik menjadi perkara pidana jika dilakukan dengan cara yang keliru.

Pesan itu menjadi penting karena tidak sedikit persoalan bermula dari komunikasi yang buntu. Namun, kebuntuan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan anarkis. Dalam hukum, rasa kesal tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merusak properti orang lain. Emosi boleh datang, tetapi pintu rumah orang tetap bukan karung tinju.

Dalam perkara ini, polisi menyebut korban merupakan seorang advokat berinisial A.S. Rumah yang dirusak berada di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan demikian, kasus pengrusakan rumah advokat di Tasikmalaya tersebut kini menjadi pelajaran penting. Persoalan hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan spontan yang akhirnya memperpanjang daftar masalah. (AI/AS)

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Lintas Priangan Siapkan 27 Jejak Heroik Jabar untuk HUT RI

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Lintas Priangan menyiapkan program penayangan khusus bertajuk “27 Jejak Heroik...

Buntut Penolakan Audiensi: SAPMA PP Tantang DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya melayangkan tantangan terbuka kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan indikasi kelebihan pembayaran Rp1.605.113.825...

Target MURI: 24 Jam Nonstop Kampanye Anti Kekerasan Anak di Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kampanye anti kekerasan anak di Kabupaten Tasikmalaya digelar selama 24 jam nonstop pada 22–23 Juli 2026 di...

Konten Premium

Indikasi Korupsi di Majalengka: Ada Mark-up Miliaran, Bagi-Bagi Fee, Pengawas Terlibat!

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Sebuah pengadaan menggunakan uang publik di Kabupaten Majalengka...

20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi PADes: Aturan dan Cara Pengawasan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa...

Penyalahgunaan Dapur MBG: Panduan Warga Mengawasi SPPG dan Melaporkan Kejanggalan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Dari mencocokkan alamat dapur dan sekolah penerima hingga...

Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus...

Bandara Husein Kembali Dibuka: Panduan Lengkap Akses, Rute, dan Transportasi

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bandara Husein kembali dibuka membawa kabar...

Terbaru

Kebakaran Bayongbong Garut Dekat Alun-Alun, Sirine Damkar Meraung

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kebakaran Bayongbong melanda sebuah bangunan di Jalan...

Ayah Tiri di Ciamis ditangkap setelah Diduga Setubuhi Anak Tiri Belasan Kali Sejak Korban Masih SD

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis...

Terduga Teroris Ciamis Ditangkap Densus 88, Kades dan Orang Tua Ungkap Perubahan Sikap AR

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Penangkapan seorang pria berinisial AR (43),...

Mantan Koruptor Bisa Daftar Pimpinan Baznas Garut, Bupati Kaget

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Seleksi pimpinan Baznas Garut periode 2026–2031 menjadi...

31 Orang Diduga Keracunan MBG di Cibatu Garut

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sedikitnya 31 orang diduga mengalami keracunan MBG di...

Piala Dunia 2026

Mengenal Ferran Torres: Pahlawan Spanyol Penakluk Argentina

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres muncul sebagai tokoh penentu ketika...

Tarian Terakhir Messi Berakhir Tanpa Trofi

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Lionel Messi meninggalkan final Piala Dunia 2026...

Ferran Torres, Pemain Pengganti yang Menentukan Juara Dunia

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres menjadi pahlawan Spanyol dalam final...

Spanyol Juara Dunia, Takhta Argentina Berakhir

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan...

Argentina vs Spanyol: Prediksi Skor dan Skenario Final Dramatis

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Spanyol akan menjadi panggung...

Daerah lainnya

Tragedi Pasar Muka Cianjur Pedagang Kelapa Tewas Ditusuk , Pelaku Diburu Polisi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Suasana Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, mendadak...

75 Tahun Pameran PBB Bandung, Jejak Diplomasi Sebelum Konferensi Asia Afrika

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, genap 75...

Peta Kekerasan Anak Jawa Barat: Kota Bandung Tertinggi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hari Anak Nasional ke-42 pada Kamis, 23...

Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 29 Juli, Ini Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Akses pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara untuk...

Perspektif

Popular Categories