lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus pengrusakan rumah advokat di Tasikmalaya kembali menjadi perhatian setelah seorang pria diduga nekat mendobrak pintu rumah karena emosi. Aksi itu berujung laporan polisi dan membuat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Peristiwa tersebut bermula dari keinginan pelaku untuk bertemu seorang pengacara. Namun, harapan itu tidak kesampaian. Rumah yang didatangi dalam keadaan tertutup, sementara orang yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Dari titik inilah emosi pelaku diduga pecah. Bukan klarifikasi yang terjadi, melainkan tindakan destruktif yang justru menyeretnya ke ranah pidana.
Datang untuk Klarifikasi, Pulang Membawa Masalah Hukum
Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan pengrusakan rumah yang dilakukan seorang pria berinisial I.A.M. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 13.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan, pelaku awalnya datang dengan tujuan melakukan klarifikasi terkait sebuah perkara hukum yang sedang ditangani korban. Namun, saat tiba di rumah tersebut, pelaku tidak berhasil bertemu dengan orang yang dicari.
Kondisi itu diduga membuat pelaku naik pitam. Ia kemudian mendobrak pintu rumah secara paksa hingga menimbulkan kerusakan. Aksi pria dobrak pintu rumah itu tidak berhenti pada pintu yang rusak. Polisi juga menyebut pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban.
Akibat kunci tersebut diambil, sepeda motor korban tidak dapat dioperasikan. Perbuatan itu membuat korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ujar AKP Heru Samsul Bahri.
Dalam pengungkapan kasus pengrusakan di Taraju ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa logam kunci slot geser pintu yang rusak. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polisi Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Dalam pasal tersebut, tersangka pengrusakan rumah terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri. Menurutnya, sengketa, ketidakpuasan, atau persoalan hukum seharusnya ditempuh melalui jalur yang benar.
Ia menegaskan, tindakan emosional seperti merusak rumah, mengambil barang, atau melakukan perbuatan yang mengganggu hak orang lain justru dapat membuka masalah hukum baru. Niat awal untuk mencari penjelasan bisa berbalik menjadi perkara pidana jika dilakukan dengan cara yang keliru.
Pesan itu menjadi penting karena tidak sedikit persoalan bermula dari komunikasi yang buntu. Namun, kebuntuan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan anarkis. Dalam hukum, rasa kesal tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merusak properti orang lain. Emosi boleh datang, tetapi pintu rumah orang tetap bukan karung tinju.
Dalam perkara ini, polisi menyebut korban merupakan seorang advokat berinisial A.S. Rumah yang dirusak berada di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan demikian, kasus pengrusakan rumah advokat di Tasikmalaya tersebut kini menjadi pelajaran penting. Persoalan hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan spontan yang akhirnya memperpanjang daftar masalah. (AI/AS)
























