lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Nasib pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian. Persoalan insentif, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hingga kepastian regulasi dibawa ke DPRD Kota Tasikmalaya dalam audiensi yang berlangsung Rabu, 26 Agustus 2026.
Audiensi tersebut mempertemukan jajaran Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kota Tasikmalaya dengan sejumlah anggota DPRD. Pertemuan membahas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi RT dan RW sebagai unsur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah mekanisme pembayaran insentif RT/RW yang belum seragam di setiap wilayah. Di sebagian kelurahan, insentif dibayarkan setiap bulan. Namun di tempat lain, pembayaran dilakukan sekaligus setelah dua hingga tiga bulan.
Perbedaan mekanisme tersebut menjadi persoalan karena pengurus RT/RW tetap memiliki kewajiban rutin, termasuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
Karena itu, muncul dorongan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki mekanisme yang lebih seragam sehingga pembayaran insentif kepada RT dan RW dapat dilakukan secara teratur setiap bulan di seluruh kelurahan.
BPJS Ketenagakerjaan Diminta Punya Kepastian
Selain insentif, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting yang disampaikan dalam audiensi.
ARWT mendorong adanya dasar hukum yang lebih jelas mengenai perlindungan ketenagakerjaan bagi RT dan RW. Salah satu yang mengemuka adalah kemungkinan penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota atau mekanisme lain yang memberi kepastian mengenai pembayaran iuran dan perlindungan sosial bagi pengurus lingkungan.
Kepastian tersebut dinilai penting agar pelaksanaan perlindungan BPJS tidak berbeda-beda antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya.
Dalam audiensi juga muncul usulan agar anggaran insentif RT/RW dipisahkan dari anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemisahan itu diperlukan agar pembayaran perlindungan sosial tidak dipersepsikan sebagai pengurangan dari insentif yang menjadi hak pengurus RT dan RW.
Besaran Insentif Juga Diminta Dievaluasi
Persoalan lain yang masuk pembahasan adalah besaran insentif yang diterima RT dan RW.
ARWT meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan beban dan tanggung jawab pengurus lingkungan yang semakin besar.
Dalam praktiknya, RT dan RW kerap menjadi titik pertama yang berhadapan dengan berbagai urusan warga. Mereka membantu administrasi lingkungan, pendataan masyarakat, penyampaian program pemerintah hingga penanganan berbagai persoalan sosial di tingkat paling bawah.
Posisi tersebut membuat pembicaraan mengenai kesejahteraan RT/RW tidak semata menyangkut nilai insentif, tetapi juga menyentuh efektivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
DPRD Akan Bawa ke Pembahasan Anggaran
Aspirasi ARWT mendapat respons dari anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang hadir dalam pertemuan.
Substansi mengenai insentif, BPJS Ketenagakerjaan dan kepastian regulasi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk melihat kemampuan fiskal daerah dan mekanisme penganggarannya.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena sejumlah usulan membutuhkan dukungan anggaran sekaligus dasar regulasi yang jelas sebelum dapat diterapkan secara merata.
Audiensi 26 Agustus 2026 itu setidaknya membuka kembali pembicaraan mengenai posisi RT dan RW dalam penyelenggaraan pelayanan publik Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada langkah DPRD dan Pemkot Tasikmalaya: apakah aspirasi mengenai pembayaran insentif bulanan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan evaluasi besaran insentif tersebut akan diterjemahkan menjadi kebijakan konkret dalam pembahasan anggaran dan regulasi daerah. (NS/AS)







