lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Data pendidikan Banjar per 1 September 2026 mencatat 42.368 peserta didik di empat kecamatan, dengan 1.392 entri masih berstatus residu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Basis data resmi Kemendikdasmen juga mencatat 649 residu kependudukan dan 1.703 residu kode wilayah pada data peserta didik Kota Banjar.
Jumlah peserta didik tersebut tersebar di Kecamatan Banjar sebanyak 14.772 orang, Langensari 12.118 orang, Pataruman 10.463 orang, dan Purwaharja 5.015 orang. Kecamatan Banjar menjadi wilayah dengan jumlah peserta didik terbesar sekaligus mencatat residu NISN terbanyak, yakni 545 entri.
Residu Kode Wilayah Tercatat Paling Banyak
Dari tiga kategori yang ditampilkan dalam data pendidikan Banjar, residu kode wilayah memiliki jumlah paling besar, yaitu 1.703 entri. Rinciannya terdiri atas 711 di Kecamatan Banjar, 439 di Langensari, 426 di Pataruman, dan 127 di Purwaharja.
Kemendikdasmen menjelaskan residu kode wilayah merupakan data peserta didik yang belum valid karena atribut desa tempat tinggal belum diisi, kosong, atau tidak sesuai dengan referensi wilayah. Sementara residu NISN berarti data belum memiliki NISN atau terdapat kondisi satu NISN digunakan lebih dari satu peserta didik.
Untuk residu kependudukan, Kota Banjar mencatat 649 entri. Kecamatan Banjar menyumbang jumlah terbanyak dengan 233, disusul Langensari 198, Pataruman 130, serta Purwaharja 88.
Residu kependudukan, menurut Kemendikdasmen, menunjukkan adanya data yang belum valid berdasarkan pemadanan identitas peserta didik dengan data kependudukan Dukcapil. Pemadanan tersebut mencakup NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta nama ibu kandung.
Data Belum Valid Perlu Diperbaiki
Kemendikdasmen mendefinisikan residu data induk pendidikan sebagai data yang belum sesuai atau belum valid karena antara lain belum lengkap, ganda, atau tidak padan dengan data Dukcapil Pusat. Data tersebut perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki.
Karena kategori residu berbeda, angka 1.392 residu NISN, 649 residu kependudukan, dan 1.703 residu kode wilayah tidak dapat langsung dijumlahkan lalu dianggap sebagai jumlah peserta didik unik yang bermasalah. Tabel resmi menampilkan masing-masing kategori secara terpisah dan tidak memberikan jumlah individu unik yang memiliki satu atau lebih jenis residu.
Perbaikan data pendidikan Banjar pada tingkat peserta didik dapat dilakukan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik atau VervalPD oleh satuan pendidikan. Kemendikdasmen juga menyediakan mekanisme perbaikan mandiri bagi peserta didik melalui layanan NISN.
Validitas data menjadi penting karena Data Induk Pendidikan digunakan sebagai dasar perencanaan dan program pendidikan. Kemendikdasmen menyebut data peserta didik dinilai valid apabila telah memiliki NISN dan identitasnya sesuai dengan dokumen legalitas serta padan dengan data Dukcapil Pusat. (NS/AS)







