lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Penertiban gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Ciamis terus dilakukan kepolisian. Sepanjang Agustus 2026, Polres Ciamis mengamankan ratusan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus mengungkap sejumlah perkara narkoba.
Data tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Salah satu hasil penindakan yang cukup menonjol adalah penyitaan 152 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis selama Agustus 2026.
Knalpot tersebut diamankan petugas melalui kegiatan patroli maupun ketika menemukan langsung pelanggaran di lapangan.
“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan, sebanyak 152 knalpot,” ujar Eko.
152 knalpot diamankan sepanjang Agustus
Penertiban knalpot bising dilakukan bukan hanya karena persoalan suara yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Menurut Eko, suara knalpot yang terlalu bising juga berpotensi memicu keresahan hingga ketersinggungan antarwarga.
Kondisi tersebut dinilai dapat berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak ditangani.
Karena itu, Polres Ciamis memastikan penertiban kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan.
Dalam penindakan di lapangan, pemilik kendaraan dapat dikenakan tilang dan kendaraannya ditahan sementara.
Pemilik kemudian diminta mengganti knalpot dengan perangkat yang sesuai standar sebelum kendaraan dikembalikan.
“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, akan kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita kembalikan kendaraan dan barang buktinya,” kata Eko.
Polisi juga menegaskan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuh perkara narkoba, 11 orang jadi tersangka
Selain penertiban knalpot, Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba selama Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga obat-obatan dan minuman keras.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 36,67 gram, tembakau sintetis seberat 15 gram, 49 butir psikotropika, 135 butir obat keras tertentu, serta 352 botol minuman keras dari berbagai jenis.
Sebagian barang bukti berupa obat keras tertentu dan minuman keras disebut telah dimusnahkan di tingkat Polda Jawa Barat.
Sementara barang bukti lainnya masih diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Eko mengungkapkan, salah satu modus transaksi sabu yang ditemukan dalam perkara tersebut menggunakan sistem tempel.
Dalam modus ini, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Untuk sabu, kebanyakan modus tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, menggunakan map dan dikirim kepada pembeli,” jelasnya.
Para tersangka perkara narkotika tersebut diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).
Tim Maung Galuh kembali beroperasi
Upaya kepolisian menjaga kamtibmas juga dilakukan melalui Tim Maung Galuh.
Tim tersebut kembali bergerak dan telah menjalankan kegiatan sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar.
Salah satu fokusnya adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian turut melibatkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk unsur lingkungan dan keagamaan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan penyakit masyarakat tidak hanya diarahkan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegas Eko.
Ia juga mengajak masyarakat ikut memberikan perhatian terhadap peredaran narkoba dan minuman keras di lingkungannya.
Menurutnya, keberadaan narkoba dan miras dapat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap munculnya gangguan kamtibmas.
Remaja tetap menjadi perhatian
Di tengah penindakan tersebut, kelompok remaja masih menjadi salah satu perhatian kepolisian.
Dari tujuh perkara narkoba yang diungkap selama Agustus, tidak ada pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kepolisian masih menemukan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang banyak dilakukan anak muda dan remaja.
Eko menilai sebagian penggunaan knalpot bising lebih berkaitan dengan gaya atau mengikuti tren.
“Sebetulnya sadar, karena knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian tidak hanya dilihat sebagai tugas polisi.
Pengawasan keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah dan pemerintah dinilai memiliki peran penting dalam mencegah kenakalan remaja sekaligus membangun kesadaran mengenai ketertiban di ruang publik.
Eko menegaskan upaya menjaga kamtibmas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Kita sebagai orang tua juga wajib mulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, kemudian lingkungan, sekolah sampai pemerintah. Mari kita sama-sama,” pungkasnya.
Dengan hasil penindakan sepanjang Agustus tersebut, Polres Ciamis menempatkan persoalan knalpot bising, narkoba dan minuman keras sebagai bagian dari isu yang perlu terus mendapat perhatian.
Tantangannya kini bukan hanya mempertahankan penindakan, tetapi memastikan berbagai langkah tersebut mampu menekan peredaran narkoba, miras serta pelanggaran ketertiban di tengah masyarakat secara berkelanjutan. (FSL/HS)







