lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-15 di Kabupaten Ciamis, Senin (31/8/2026).
Penetapan tersebut tidak hanya menambah jumlah Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis. Program ini juga diarahkan untuk menjadikan zakat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat, terutama dalam membantu warga yang membutuhkan.
Dalam peluncuran Kampung Zakat Pawindan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara khusus meminta agar keberadaan program tersebut tidak berhenti pada kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat.
Herdiat menitipkan dua persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian di tingkat desa, yakni anak yatim dan stunting.
“Yang pertama saya titipkan yatim, yang kedua segera tuntaskan stunting,” kata Herdiat.
Zakat diarahkan untuk menjawab persoalan sosial
Bagi pemerintah daerah, pengelolaan zakat menjadi penting karena kemampuan pemerintah untuk menangani seluruh persoalan sosial masyarakat memiliki keterbatasan.
Potensi zakat, infak dan sedekah yang dikelola secara terarah dinilai dapat membantu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung program pemberdayaan di tingkat desa.
Herdiat mengatakan zakat bukan hanya kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga memiliki dimensi sosial karena dana yang dihimpun dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau kita berbicara zakat, tentu yang pertama adalah sebagai rukun Islam yang ketiga,” ujarnya.
Namun, tantangan Kampung Zakat bukan hanya bagaimana meningkatkan penghimpunan. Program tersebut juga akan diuji dari seberapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Karena itu, pengelolaan dana zakat di tingkat desa menjadi bagian penting agar bantuan tidak sekadar bersifat konsumtif, tetapi dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih berkelanjutan.
Bupati minta persoalan stunting ditangani sejak kehamilan
Salah satu perhatian yang disampaikan dalam peluncuran Kampung Zakat Pawindan adalah persoalan stunting.
Herdiat meminta penanganan stunting dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai sejak masa kehamilan hingga anak tumbuh dan berkembang.
Persoalan tersebut menjadi penting karena penanganan stunting tidak cukup dilakukan ketika anak sudah mengalami gangguan pertumbuhan. Pencegahan membutuhkan perhatian terhadap kondisi ibu hamil, asupan gizi, kesehatan anak, hingga lingkungan keluarga.
Herdiat mengaitkan upaya tersebut dengan kebutuhan menyiapkan generasi yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Di sisi lain, keberadaan Kampung Zakat dapat menjadi salah satu pendukung program sosial apabila pengelolaannya mampu diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Sudah ada 15 Kampung Zakat di Ciamis
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Yayan Herdiana mengatakan Desa Pawindan menjadi Kampung Zakat ke-15 yang dikembangkan di Kabupaten Ciamis.
Menurut Yayan, Kampung Zakat dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama dan Baznas.
Ia menyebut terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi dalam pengembangan Kampung Zakat, antara lain aspek syariah, regulasi, administrasi dan hubungan sosial.
“Alhamdulillah, di Ciamis ada 15 Kampung Zakat. Ini merupakan yang ke-15, karena indikatornya harus aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi dan aman silaturahmi,” kata Yayan.
Konsep tersebut membuat Kampung Zakat tidak semata-mata diarahkan sebagai tempat menghimpun dana zakat.
Program pemberdayaan juga mencakup bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, spiritual dan penguatan mental masyarakat.
Target akhirnya bukan sekadar menambah jumlah penerima bantuan atau mustahik, tetapi mendorong mereka agar memiliki kemampuan ekonomi sehingga pada masa mendatang dapat keluar dari ketergantungan bantuan dan menjadi muzaki.
Pawindan siapkan lima program
Di Desa Pawindan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah menyiapkan lima program yang menjadi bagian dari Kampung Zakat.
Kelima program tersebut yakni Pawindan Sejahtera, Pawindan Peduli, Pawindan Agamis, Pawindan Cerdas dan Pawindan Sehat.
Ketua UPZ Desa Pawindan H. Aep Muqodas mengatakan program tersebut disiapkan untuk memperluas manfaat zakat sekaligus membantu pemerintah dalam menangani persoalan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Launching Kampung Zakat Desa Pawindan bukan sekadar sebuah acara seremonial, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk membantu program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga yang kurang mampu,” ujar Aep.
Menurut Aep, keberhasilan program nantinya sangat bergantung pada sinergi antara UPZ, pemerintah desa, Baznas, Kementerian Agama, tokoh masyarakat dan warga.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat, infak dan sedekah secara profesional serta transparan.
Tantangan setelah seremoni
Dengan bertambahnya Kampung Zakat menjadi 15 lokasi di Kabupaten Ciamis, pekerjaan berikutnya justru berada pada tahap implementasi.
Program tersebut perlu dibuktikan melalui manfaat yang terukur bagi masyarakat, terutama kelompok yang menjadi sasaran.
Persoalan seperti kemiskinan, anak yatim dan stunting membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Karena itu, keberadaan dana zakat akan semakin berarti apabila mampu diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata warga, bukan hanya disalurkan dalam bentuk bantuan sesaat.
Di Desa Pawindan, lima program yang telah disiapkan UPZ menjadi awal dari upaya tersebut.
Sementara bagi pemerintah daerah, pesan yang disampaikan Bupati Ciamis mengenai anak yatim dan stunting menunjukkan bahwa Kampung Zakat diharapkan mengambil bagian dalam persoalan sosial yang selama ini masih membutuhkan perhatian bersama.
Pada akhirnya, keberhasilan Kampung Zakat Pawindan tidak hanya akan diukur dari statusnya sebagai Kampung Zakat ke-15, tetapi dari seberapa jauh program tersebut mampu mengubah kehidupan warga yang menjadi penerima manfaat. (FSL/HS)







