lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. KPK Geledah Disdik Bogor, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan langkah penyelidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini KPK menyasar Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan dengan perkara yang tengah disidik.
“Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dokumen dan temuan lainnya selanjutnya akan ditelaah serta dianalisis untuk dikonfirmasi dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
KPK menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk membantu membuat perkara menjadi lebih terang.
Penggeledahan Berlanjut di Lingkungan Pemkab Bogor
Penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merupakan rangkaian tindakan penyidik KPK yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), KPK menggeledah dua kantor perangkat daerah, yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. KPK menyebut dokumen yang diamankan berkaitan dengan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Rangkaian penggeledahan tersebut kemudian berlanjut ke Dinas Pendidikan sehari setelahnya.
Kasus Bermula dari Informasi OTT, KPK Beri Klarifikasi
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026.
Namun, KPK kemudian meluruskan informasi tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
Meski tidak ada OTT, KPK mengakui telah melakukan kegiatan penyelidikan dan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Pada 21 Agustus 2026, KPK kemudian menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Pada tahap tersebut, KPK belum menetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan masih berasal dari tahap penyelidikan. KPK menyatakan belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Di tengah proses tersebut, KPK mengungkap bahwa pengusutan di Pemkab Bogor tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 22 Agustus 2026 menyatakan bahwa pihaknya juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
“Ada juga pengadaan barang dan jasa,” kata Taufik.
KPK belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut maupun proyek mana saja yang menjadi objek penyidikan.
Karena itu, penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus menjadi penting dalam rangka mencari dokumen serta petunjuk yang dapat membantu penyidik mengurai dugaan korupsi pada sektor pengadaan.
KPK menegaskan bahwa setiap dokumen yang diperoleh dari penggeledahan akan dianalisis dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya.
Belum Ada Tersangka yang Diumumkan KPK
Hingga penggeledahan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dilakukan, KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih menggunakan sprindik umum dalam penanganan perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan.
Dengan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bappenda, dan BKPSDM dalam dua hari berturut-turut, penyidikan KPK kini memasuki fase pengumpulan dan pendalaman alat bukti di sejumlah perangkat daerah.
Dokumen pengadaan yang diamankan dari Dinas Pendidikan menjadi bagian penting yang akan ditelaah penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. (HS)







