lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Polres Subang menangani 41 kasus kekerasan seksual anak Subang sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data terbaru itu disampaikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang pada Rabu, 26 Agustus 2026, atau sehari sebelum tayang 27 Agustus.
Perkara yang ditangani berupa dugaan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak. Kepolisian juga mencatat sebagian kasus melibatkan orang yang memiliki hubungan keluarga atau dikenal oleh korban, sehingga pengawasan di lingkungan terdekat menjadi salah satu perhatian dalam pencegahan.
Tujuh Kasus Melibatkan Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden menyebut, dari 41 perkara yang ditangani selama delapan bulan tersebut, dua kasus melibatkan ayah kandung korban dan lima kasus lainnya melibatkan ayah tiri.
Dalam perkara lainnya, polisi menyebut pihak yang diduga terlibat berasal dari beragam lingkungan yang dikenal korban, antara lain paman, oknum guru mengaji, pacar, dan orang lain di sekitar korban. Data agregat tersebut tidak merinci status hukum setiap orang dalam masing-masing perkara.
Karena itu, angka kekerasan seksual anak Subang yang disampaikan kepolisian lebih tepat dibaca sebagai jumlah kasus yang ditangani Unit PPA, bukan sebagai jumlah orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
RRI juga melaporkan keterangan Unit PPA bahwa para pihak yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut banyak berasal dari lingkungan yang dikenal korban. Polisi meminta keluarga, sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta membuka ruang bagi anak untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui kekerasan.
Polisi Minta Pengawasan Anak Diperkuat
Aiptu Nenden mengatakan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan lingkungan terdekat. Kepolisian mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak serta membangun komunikasi agar anak berani menceritakan situasi yang membuatnya tidak aman.
Polres Subang juga meminta masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui kepolisian atau layanan Unit PPA. Penanganan laporan diperlukan agar korban dapat memperoleh perlindungan dan perkara dapat diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Data kekerasan seksual anak Subang yang diumumkan 26 Agustus belum dilengkapi perbandingan jumlah kasus pada periode Januari–Agustus tahun sebelumnya. Karena itu, angka 41 kasus tersebut belum cukup untuk menyimpulkan secara mandiri apakah kejadian kekerasan seksual terhadap anak secara keseluruhan meningkat atau menurun dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kepolisian sebelumnya juga menangani perkara dugaan pencabulan terhadap empat anak di Subang yang diungkap pada Mei 2026. Dalam perkara itu, seorang pria berusia 66 tahun ditangkap setelah adanya laporan keluarga, dan proses hukumnya ditangani Satreskrim Polres Subang.
Dengan pembaruan data hingga Agustus, fokus penanganan tidak hanya berada pada proses hukum setiap laporan, tetapi juga pada perlindungan korban dan pencegahan agar anak tidak kembali berada dalam situasi berisiko di lingkungan rumah, pendidikan, maupun pergaulan. (NS/AS)







