lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pameran Rumah Impian Vol. IV masih berlangsung di Atrium Citimall Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu, 29 Agustus 2026. Pameran yang diikuti 14 pengembang perumahan tersebut dijadwalkan berakhir Minggu, 30 Agustus 2026.
Pameran berlangsung sejak 26 Agustus dan menghadirkan pengembang rumah komersial maupun subsidi. Pemerintah Kabupaten Garut pada saat yang sama mengingatkan adanya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang memenuhi ketentuan untuk rumah bersubsidi.
MBR Bisa Manfaatkan Pembebasan BPHTB
Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR di Kabupaten Garut memiliki dasar Peraturan Bupati Garut Nomor 65 Tahun 2024. Pemkab juga memiliki Perbup Nomor 66 Tahun 2024 mengenai pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR serta Perbup Nomor 26 Tahun 2025 terkait percepatan pelayanan PBG.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Dedy Mulyadi menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan rumah bersubsidi dapat memanfaatkan pembebasan BPHTB tersebut. Pemkab juga mengarahkan masyarakat untuk melihat fasilitas pembiayaan perumahan melalui skema yang tersedia, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Pembebasan tersebut tidak berarti seluruh pembeli rumah otomatis memperoleh fasilitas yang sama. Kebijakan secara khusus ditujukan bagi kelompok MBR sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam ketentuan pemerintah daerah mengenai perumahan MBR, rumah subsidi yang dibangun pengembang termasuk kategori rumah umum. Pemkab sebelumnya juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis dan administrasi agar insentif perumahan tetap ditujukan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.
Pameran Rumah Impian Diikuti 14 Pengembang
Ketua APERSI Kabupaten Garut Najiman menyebut sebanyak 14 pengembang rumah komersial dan subsidi mengikuti Pameran Rumah Impian Vol. IV. Pameran menjadi kesempatan bagi calon pembeli untuk memperoleh informasi dari sejumlah pengembang dalam satu lokasi.
Ketua penyelenggara Agus Ismail menjelaskan kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan. Pelaksanaan tahun ini berlangsung selama lima hari, 26–30 Agustus 2026, sekaligus dirangkaikan dengan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Pemerintah daerah menyebut Pameran Rumah Impian juga berkaitan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian dan mendukung program nasional sektor perumahan. Namun, keputusan pembelian rumah tetap perlu mempertimbangkan kelayakan pembiayaan, persyaratan program subsidi, serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk perumahan.
Bagi warga Garut yang ingin mengunjungi pameran, Sabtu, 29 Agustus menjadi hari keempat penyelenggaraan. Agenda tersebut masih tersedia hingga Minggu, 30 Agustus 2026, di Atrium Citimall Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. (NS/AS)







