Peristiwa tersebut terjadi di SDN Sukaraja 2, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026). Pria berinisial AS itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh pihak sekolah.
Kasus ini bermula ketika AS datang ke sekolah dan meminta uang Rp100 ribu yang disebut sebagai pembayaran langganan media untuk September 2026. Namun, pihak sekolah belum dapat memberikan uang tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Alih-alih menunggu, pria tersebut diduga justru emosi dan membentak sejumlah tenaga pendidik. Situasi tersebut bahkan terjadi di lingkungan sekolah yang sedang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Minta Rp100 Ribu, Berujung Keributan
Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, mengatakan pria tersebut terus mendesak pihak sekolah dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya.
Namun, pihak sekolah tetap menjelaskan bahwa mereka belum dapat memenuhi permintaan tersebut.
Menurut keterangan Siti, pria itu kemudian menunjuk-nunjuk dirinya dan mengeluarkan perkataan dengan nada tinggi. Ia juga disebut beberapa kali pernah meminta uang untuk kepentingan pribadi di luar iuran media.
Permintaan tersebut sebelumnya tidak dipenuhi karena pihak sekolah menilai pengeluaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Keributan semakin memanas ketika seorang guru merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
Guru tersebut, Hendriani, mengaku ponselnya kemudian dirampas oleh pria tersebut. Ia juga menyebut pria itu sempat hendak melakukan tindakan fisik sebelum akhirnya dicegah oleh staf sekolah.
Aksi tersebut membuat suasana sekolah terganggu. Sejumlah guru dan warga sekolah kemudian mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dilaporkan ke Polisi
Pihak SDN Sukaraja 2 akhirnya mendatangi Mapolsek Sukaraja dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Belasan guru juga terlihat datang memberikan dukungan kepada pihak sekolah yang membuat laporan. Polisi kini menangani laporan tersebut untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari organisasi profesi wartawan. Ketua IJTI Koordinator Daerah Sukabumi, Apit Haeruman, mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan pria tersebut.
Yang perlu digarisbawahi, status pria tersebut dalam pemberitaan ini adalah orang yang mengaku sebagai wartawan, bukan berarti tindakan tersebut mewakili profesi wartawan secara keseluruhan.
Peristiwa di sekolah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas jurnalistik memiliki batas-batas etik dan hukum. Identitas sebagai wartawan semestinya tidak digunakan untuk menekan, mengintimidasi, apalagi memaksa pihak lain memberikan sejumlah uang.
Apabila memang terdapat persoalan pembayaran langganan media, mekanisme penagihan semestinya dilakukan secara profesional tanpa mengganggu kegiatan sekolah maupun menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.
Kini, persoalan tersebut telah masuk ke ranah kepolisian. Publik pun tinggal menunggu proses hukum untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik keributan di SDN Sukaraja 2 tersebut. (HS)







