lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pembahasan perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Madinah Tasikmalaya terus bergulir di DPRD Kota Tasikmalaya. Perubahan tersebut diarahkan tidak sekadar mengganti nama lembaga, tetapi sekaligus menjadi momentum penguatan peran bank milik daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Pembahasan terbaru dilakukan dalam ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan nomenklatur BPRS Al-Madinah yang digelar di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu, 26 Agustus 2026. Agenda tersebut melibatkan unsur DPRD, Pemerintah Kota Tasikmalaya, jajaran direksi BPRS Al-Madinah serta sejumlah pihak terkait.
Melalui Ranperda tersebut, nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Madinah Tasikmalaya (Perseroda) akan disesuaikan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al-Madinah Tasikmalaya (Perseroda). Penyesuaian ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap perubahan regulasi nasional di sektor keuangan.
Perubahan istilah dari “pembiayaan” menjadi “perekonomian” juga membuka ruang lebih luas untuk membicarakan arah pengembangan BPRS Al-Madinah ke depan. Tidak hanya menyangkut aspek administratif dan legalitas lembaga, pembahasannya ikut menyentuh penguatan kegiatan usaha, tata kelola serta perluasan manfaat bank bagi masyarakat.
Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD Kota Tasikmalaya yang membahas Ranperda tersebut telah menyusun jadwal dan tahapan pembahasan. Pansus juga merancang penyempurnaan draf Ranperda serta pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan jajaran BPRS Al-Madinah.
Penguatan BPRS Al-Madinah dinilai memiliki posisi strategis karena lembaga tersebut dapat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan sektor produktif. Potensi yang dapat dijangkau antara lain pelaku UMKM, pedagang, industri kecil, ekonomi kreatif hingga wirausaha baru yang membutuhkan akses pembiayaan berbasis syariah.
Pembahasan juga berkaitan dengan upaya meningkatkan profesionalisme, tata kelola dan kinerja bisnis BPRS. Dengan penguatan tersebut, bank daerah diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi ikut menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah.
Rencana pengembangan BPRS Al-Madinah juga mencakup penataan fasilitas pelayanan. Dalam pembahasan 26 Agustus 2026, muncul rencana pemanfaatan Gedung Galih Pawestri sebagai tempat operasional BPRS setelah dilakukan renovasi.
Proses perubahan nomenklatur sendiri telah masuk agenda DPRD sejak 21 Agustus 2026, ketika Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Ranperda tentang Pengelolaan Kesehatan. Setelah itu DPRD membentuk Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Dengan demikian, perubahan nama BPRS Al-Madinah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah bukan menjadi tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan regulasi tersebut diikuti peningkatan kinerja, perluasan akses pembiayaan dan kontribusi yang semakin terasa bagi perekonomian masyarakat Kota Tasikmalaya. (NS/AS)







