lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang resmi mengalami perubahan skema dibanding tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pada jalur prestasi yang kini mewajibkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta penilaian nilai rapor sebagai dasar seleksi.
Kesiapan pelaksanaan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan stakeholder pendidikan yang digelar di Aula DW Disdik Ciamis, Jumat (17/04/2026).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Muharram Ajajuli, menjelaskan pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Dirjen Dikdasmen MMR 03/91/2026, yang kemudian diperkuat dengan regulasi teknis daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“SPMB ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Tujuannya untuk menghadirkan sistem penerimaan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujar Muharram.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), SPMB 2026 di Kabupaten Ciamis tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni,
Jalur Domisili, menggantikan sistem zonasi dengan pendekatan wilayah tempat tinggal (rayonisasi). Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 50 persen.
Jalur Prestasi, kuota 25 persen dengan perubahan penting pada mekanisme seleksi. Jalur ini mencakup prestasi akademik dan non-akademik.
Untuk prestasi akademik, seleksi dilakukan melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai rapor, sementara prestasi non-akademik meliputi bidang olahraga, seni, dan lomba lainnya
Jalur Afirmasi, kuota 20 persen, diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi, kuota 5 persen, mencakup perpindahan orang tua/wali serta anak guru atau tenaga pendidik.
Muharram menegaskan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas seleksi agar lebih objektif dan terukur, khususnya pada jalur prestasi.
“Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mekanisme penerimaan tidak mengalami perubahan dan masih menggunakan tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi,” ungkapnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Disdik Ciamis juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Sosial.
Baca Juga : Disiplin ASN Diuji di Era WFH Pemkab Ciamis Terapkan Absensi Ketat Tiga Kali Sehari.
Kolaborasi lintas sektor ini difokuskan pada penguatan validasi data, mulai dari NIK, Kartu Keluarga, data sosial, hingga kesiapan sistem aplikasi berbasis digital.
Diskominfo memastikan kesiapan jaringan dan server, Disdukcapil melakukan verifikasi data kependudukan, sementara Inspektorat mengawasi agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
“SPMB tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi antarinstansi untuk memastikan data valid, sistem siap, dan proses berjalan lancar,” kata Muharram.
Dengan skema baru ini, Muharram berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik
“Dengan sistem ini diharapkan mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

