lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Kebijakan Work From Home (WFH) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis setiap hari Jumat tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi ujian kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Sejak diberlakukan perdana pada Jumat (17/4/2026), Pemkab Ciamis langsung menerapkan mekanisme pengawasan ketat, salah satunya melalui kewajiban absensi tiga kali sehari bagi ASN yang bekerja dari rumah.
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M menegaskan, pegawai yang menjalankan WFH tetap terikat aturan kerja yang sama seperti saat bekerja di kantor.
“ASN wajib melakukan absensi pukul 08.30, 12.30, dan 16.00. Ini untuk memastikan disiplin dan produktivitas tetap terjaga,” katanya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis.
Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi dan percepatan transformasi digital birokrasi. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.
Namun, penerapannya dilakukan secara selektif. Setiap perangkat daerah diminta mengatur komposisi kerja minimal 50 persen ASN menjalankan WFH, dengan tetap menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, tercatat sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO). Sistem ini diberlakukan secara bergiliran setiap pekan.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti skema kerja jarak jauh. Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik vital tetap diwajibkan bekerja di kantor, seperti layanan kebencanaan BPBD, ketertiban umum Satpol PP, hingga layanan kebersihan dan administrasi kependudukan.
Wawan menegaskan, dalam kondisi tertentu ASN yang sedang WFH tetap harus siap kembali bekerja dari kantor.
“Jika ada kebutuhan mendesak atau tugas yang mengharuskan kehadiran fisik, maka pegawai wajib segera WFO,” jelasnya.
Selain menekankan disiplin kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi penggunaan energi. Salah satunya melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Baca Juga : RSUD Tani Nelayan Tasikmalaya Optimalkan Layanan Cek Jadwal Rawat Jalan
ASN dianjurkan mulai beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, atau moda transportasi lain yang lebih berkelanjutan.
Pemkab Ciamis memastikan, fleksibilitas kerja yang diberikan tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.
“WFH bukan alasan menurunkan produktivitas. Justru capaian kerja harus tetap optimal, bahkan meningkat,” tegas Wawan.
Dengan skema ini, Pemkab Ciamis berupaya menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan akuntabilitas kinerja, sekaligus mendorong birokrasi yang lebih adaptif di era digital. (FSL)

