lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah tiri di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Seorang pria berinisial H (38) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang kini berusia 16 tahun. Perbuatan itu diduga berlangsung berulang kali selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Diduga Terjadi Sejak Korban Kelas 5 SD
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial H, warga Kecamatan Banjaranyar. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri,” ujar AKP Carsono, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2022 hingga dilaporkan pada April 2026.
Korban diduga pertama kali mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di kelas 5 sekolah dasar dan dugaan tersebut terus berlanjut hingga korban kelas 8 SMP.
“Kejadian ini berlangsung rentang tahun 2022 hingga baru dilaporkan pada April 2026. Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 15 kali. Aksi pertama sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Jumlah ini masih terus kami kembangkan dan ada kemungkinan bisa lebih,” jelas AKP Carsono.
Modus Bujuk Rayu hingga Ancaman Psikologis
Polisi mengungkap, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai ayah tiri untuk melancarkan aksinya.
Dalam setiap dugaan perbuatannya, H disebut menggunakan berbagai cara agar korban menuruti keinginannya dan tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.
Menurut penyidik,Ancaman Hukuman Atas perbuatan tersangka bisa dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, dan selanjutnya untuk memperlancar proses penyidikan tersangka H yang diduga tega setubuhi anak tiri ini, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Ciamis.
”Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 473 dan Pasal 415 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKP Carsono.
Sementara itu Polisi juga melakukan penanganan kondisi fisik dan psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.
Polres Ciamis segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindakan pendampingan khusus kepada korban yang mengalami trauma.
”Saat ini korban sedang menjalani proses asesmen dan berada di rumah aman Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan anak ini, kami berkolaborasi erat dengan KPAID serta dinas terkait di Kabupaten Ciamis, untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan traumatik secara maksimal,” pungkasnya. (FH/HS)
