lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 228 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 224 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Sementara empat narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas setelah memenuhi persyaratan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.
4 Napi Langsung Bebas Usai Dapat Remisi
Remisi yang diberikan kepada warga binaan memiliki besaran berbeda-beda.
Untuk Remisi Umum I, sebanyak 76 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 93 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan dan 10 orang mendapatkan remisi lima bulan.
Sementara itu, empat narapidana penerima Remisi Umum II langsung memperoleh kebebasan.
Rinciannya, satu orang mendapat remisi satu bulan, satu orang dua bulan dan dua orang memperoleh remisi tiga bulan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Bupati Herdiat: Jangan Betah di Lapas
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan remisi tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan seremonial dalam peringatan kemerdekaan.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar acara seremonial. Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang memiliki niat dan iktikad baik serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman,” kata Herdiat.
Herdiat meminta para penerima remisi menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Ia bahkan mengingatkan warga binaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas.
“Jangan sampai betah di Lapas. Jangan sampai setelah keluar kemudian kembali lagi ke sini. Harus ada niat dan tekad yang kuat untuk berubah dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tegasnya.
Menurut Herdiat, tantangan berikutnya justru muncul ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta para mantan narapidana membangun kembali kepercayaan, terutama dari keluarga.
“Yakinkan terlebih dahulu keluarga masing-masing. Buktikan bahwa setelah keluar nanti bapak ibu sudah berubah. Kalau keluarga sudah percaya dan menerima, insyaallah akan lebih mudah untuk kembali berbaur dengan masyarakat,” ujarnya.
Lapas Ciamis Overkapasitas 224 Persen
Di balik pemberian remisi tersebut, Lapas Kelas IIB Ciamis masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas penghuni.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menyebut kapasitas ideal lapas hanya 148 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 332 orang.

Dengan kondisi tersebut, tingkat overkapasitas Lapas Ciamis mencapai sekitar 224,3 persen.
Meski mengalami kelebihan kapasitas, Supriyanto memastikan kondisi lapas secara umum masih aman dan terkendali.
Adapun perkara yang paling banyak menjerat warga binaan antara lain pencurian sebanyak 89 orang, narkotika 56 orang, perlindungan anak 53 orang, penggelapan 20 orang dan penipuan 14 orang.
Persoalan overkapasitas menjadi salah satu tantangan dalam proses pengelolaan sekaligus pembinaan warga binaan di Lapas Ciamis.
Pembinaan Jadi Bekal Sebelum Kembali ke Masyarakat
Lapas Ciamis terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung proses pembinaan warga binaan.
Kerja sama dilakukan dengan pemerintah daerah, sektor pendidikan dan kebudayaan, olahraga, perpustakaan, bidang hukum, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan hingga lembaga yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pemberdayaan ekonomi.
Supriyanto mengatakan pembinaan tersebut penting agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Hari kemerdekaan bukan hanya momentum untuk mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kita untuk melakukan introspeksi. Kemerdekaan mengajarkan tentang harapan, perubahan, tanggung jawab dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga binaan yang belum memperoleh remisi agar tidak berkecil hati.
Menurutnya, kesempatan untuk mendapatkan remisi dapat menjadi motivasi agar warga binaan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Pemberian remisi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dengan adanya remisi HUT ke-81 RI, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (FSL/HS)







