lintaspriangan.com, HIBURAN. Nama Teddy Pardiyana kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung memutuskan dan menetapkan Teddy Pardiyana sebagai ahli waris almarhum Lina Jubaedah. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan panjang persoalan hukum keluarga mendiang mantan istri komedian Sule itu yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan.
Penetapan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status ahli waris, termasuk bagi anak Teddy dan Lina, Bintang.
Lalu, apa yang menjadi dasar penetapan itu dan bagaimana perjalanan Teddy Pardiyana hingga kembali menjadi perbincangan?
PTA Bandung Tetapkan Teddy Pardiyana sebagai Salah Satu Ahli Waris Lina Jubaedah
Keputusan mengenai Teddy Pardiyana Ahli Waris Lina dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.
Menurut Wati, kliennya menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur karena dinilai telah memberikan kepastian hukum atas hak-hak ahli waris.
“Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum ya,” ujar Wati.
Ia menjelaskan bahwa Teddy bersama putrinya, Bintang, memang memiliki hak sebagai ahli waris Lina Jubaedah.
“Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum,” katanya.
Wati menambahkan, permohonan penetapan ahli waris diajukan bukan semata-mata berkaitan dengan harta peninggalan, tetapi juga untuk memperoleh legalitas administrasi, termasuk kepentingan anak Teddy dan Lina.
Menurutnya, selama hampir enam tahun sejak Lina Jubaedah meninggal dunia, belum ada penetapan resmi mengenai ahli waris.
Pernah Berselisih dengan Rizky Febian
Sebelum putusan pengadilan ini terbit, nama Teddy Pardiyana sudah lebih dulu dikenal publik karena pernikahannya dengan Lina Jubaedah, mantan istri Sule.
Setelah Lina meninggal dunia, hubungan Teddy dengan anak-anak mendiang, termasuk penyanyi Rizky Febian, beberapa kali menjadi perhatian publik.
Salah satu perkara yang sempat mencuat ialah laporan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset. Perkara tersebut bergulir melalui proses hukum yang terpisah dari penetapan ahli waris yang diputuskan PTA Bandung.
Dalam perkara itu, Teddy pernah berpendapat bahwa aset rumah kos yang dipersoalkan dibeli bersama Lina Jubaedah. Sementara proses hukum mengenai perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sule dan Rizky Febian Belum Banyak Berkomentar
Di tengah putusan terbaru tersebut, Sule mengaku telah berdiskusi dengan putranya, Rizky Febian.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan lebih lanjut dari Rizky Febian mengenai hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung karena masih disibukkan dengan berbagai aktivitas.
Sementara itu, pihak Teddy menegaskan bahwa tujuan utama permohonan ahli waris adalah memperoleh kepastian hukum bagi anaknya, Bintang, sebagai bagian dari keluarga almarhum Lina Jubaedah.
Penetapan Teddy Pardiyana Ahli Waris Lina pun menjadi perkembangan terbaru yang kembali mengundang perhatian publik. Selain memberikan kepastian mengenai status ahli waris, putusan tersebut juga menandai babak baru dalam persoalan hukum keluarga yang telah menjadi sorotan sejak meninggalnya Lina Jubaedah beberapa tahun lalu. (HS)
