Wacana 3 Hari Kerja ASN: Dasar Hukum, Implementasi & Rencana Strategis BKN

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Februari 2025, ASN diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja bagi para pegawai negeri.

Latar Belakang Kebijakan

Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa penerapan skema kerja hybrid ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya fleksibilitas kerja, diharapkan produktivitas ASN tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” ujar Zudan Arif dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2025. citeturn0search0

Dasar Hukum dan Implementasi

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun lokasi bekerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Zudan Arif menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini harus tetap mengutamakan kualitas layanan dan kinerja. “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelasnya pada Minggu, 9 Februari 2025, di Jakarta. citeturn0search5

Rencana Strategis BKN untuk Efisiensi Anggaran

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden terkait efisiensi anggaran, BKN telah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis, antara lain:

  1. Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel.
  2. Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA dan 3 hari WFO.
  3. Pengawasan kinerja berbasis laporan harian.
  4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
  5. Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring.
  6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi.
  7. Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman.
  8. Pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
  9. Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip tata kelola yang baik.
  10. Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan Arif pada Jumat, 10 Februari 2025. citeturn0search8

Tanggapan dan Implementasi di Daerah

Meskipun kebijakan ini baru berlaku untuk ASN di bawah naungan BKN, diharapkan instansi pemerintah lainnya dapat mengadopsi skema serupa sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing. Namun, implementasi fleksibilitas kerja ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. citeturn0search5

Selain itu, tidak semua pegawai ASN dapat menerapkan skema kerja fleksibel ini. Pegawai yang bertugas pada pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang mendukung operasional pemerintah kemungkinan besar tetap diwajibkan untuk hadir di kantor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Harapan ke Depan

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika masyarakat. Fleksibilitas kerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, efisiensi anggaran, dan kualitas layanan publik secara keseluruhan.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan kesiapan masing-masing instansi dalam mengadopsi perubahan serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (Lintas Priangan)

Korban Kebakaran Rumah di Panjalu- lintas priangan

Kebakaran Rumah di Panjalu, Pemilik Alami Luka Bakar 75 Persen

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran Rumah di Panjalu menghanguskan sebuah rumah tinggal di Dusun Reumalega, Desa Kertamandala, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Sabtu 19 September 2026...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Rumah Ambruk di Cihaurbeuti, 3 Keluarga Terdampak dan Butuh Bantuan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebuah Rumah Ambruk di Cihaurbeuti, tepatnya...

Kebakaran Rumah di Panjalu, Pemilik Alami Luka Bakar 75 Persen

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran Rumah di Panjalu menghanguskan sebuah...

Haornas ke-43 di Ciamis, Warga Diajak Tidak ‘Mager’

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Olahraga tidak harus selalu identik dengan...

Logo Hari Jadi Tasikmalaya Dipilih dari 55 Karya, Abdul Hasim Jadi Pemenang

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Logo Hari Jadi Tasikmalaya ke-25 resmi menggunakan karya...

Kebakaran Bojonggambir Hanguskan Tiga Rumah, Kerugian Ditaksir Rp185 Juta

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Bojonggambir menghanguskan tiga rumah panggung di Kampung...

JAWA BARAT

Gara-gara Pilkades, Ruang Bupati Bekasi Digembok Massa

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Suasana menjelang pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi...

PPPK Kementerian PU Tanam Ganja, Alasannya Bikin Geleng Kepala

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sulit mendapatkan ganja membuat seorang pegawai...

Danny Setiawan Berpulang, Dedi Mulyadi Kenang Jejaknya di Jabar

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Kabar duka datang dari Jawa...

Tambang Karawang Ditutup setelah Tiga Peringatan, Empat Syarat Harus Dipenuhi

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup operasional tambang Karawang...

Kebakaran Pabrik Losarang Padam Setelah Penanganan Berjam-jam, Penyebab Belum Dipastikan

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Kebakaran pabrik Losarang melanda Gedung 3 PT Food...

Pendakian Gunung Gede Pangrango Masih Ditutup, Belum Ada Jadwal Pembukaan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pendakian Gunung Gede Pangrango masih berada...

Rute Medan-Bandung Dibuka, 140 Penumpang Turun di Bandara Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Rute Medan-Bandung yang dilayani Super Air Jet...

Pocari Run Bandung Diikuti 15 Ribu Pelari, Jalan Buka-Tutup Mulai Pukul 05.00 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pocari Run Bandung mulai digelar Sabtu, 19...

Olahraga

Popular Categories