DPR Sahkan Revisi KUHAP di Tengah Protes, Partisipasi Publik Jadi Sorotan

Pengesahan KUHAP baru memicu kritik publik, sementara pemerintah menyiapkan aturan turunan sebelum berlaku 2026.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan KUHAP baru di tengah barisan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang memprotes proses pembahasannya, Selasa, 18 November. Keputusan ini penting karena menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana yang akan berlaku penuh pada awal 2026. Bagi publik, perubahan ini berarti aturan penyidikan, penahanan, hingga perlindungan saksi akan berjalan dengan standar baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan KUHAP baru tidak dilakukan secara tergesa. Menurut dia, rancangan tersebut telah dibahas hampir setahun sejak pertama kali masuk meja legislasi pada 6 November 2024. Ia juga menegaskan pembahasan sudah melibatkan banyak organisasi masyarakat dan mencatat masukan publik.

Namun klaim itu segera dipatahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap 11 anggota Panitia Kerja RUU. Tuduhannya bukan mainโ€“dugaan pelanggaran kode etik serta pencatutan nama koalisi dalam dokumen pembahasan. Inti keberatan mereka terletak pada proses legislasi yang dinilai tidak memenuhi standar partisipasi publik seperti yang diwajibkan undang-undang.

Di luar polemik itu, revisi KUHAP membawa 14 substansi perubahan. Beberapa menyesuaikan hukum acara dengan KUHP baru, memperkuat kewenangan penyidik dan penuntut, hingga memperluas perlindungan kelompok rentan. Di bawah ini adalah isu-isu yang paling berdampak bagi publik.


Perubahan Substansi: Dari Hak Saksi hingga Kewenangan Penyidik

Penyesuaian penting muncul pada aturan mengenai saksi dari kelompok rentan. Pasal baru mengakui penyandang disabilitas sebagai saksi sah meski tidak mengalami langsung peristiwa tindak pidana karena keterbatasan visual atau pendengaran. Perubahan ini menegaskan kesetaraan akses mereka dalam proses hukum.

KUHAP baru juga memuat jaminan bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan tindakan tidak manusiawi bagi saksi maupun korban. Keterangan ini menjadi penguat atas prinsip due process of law, yang selama ini kerap disorot lembaga HAM sebagai titik rawan penyalahgunaan.

Ketentuan penahanan turut berubah. Dalam aturan lama, penahanan bergantung pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kini, indikator diganti menjadi tindakan konkret seperti mengabaikan panggilan penyidik dua kali, menghambat pemeriksaan, atau memberikan informasi palsu.

Di sisi lain, hak tersangka mendapat penambahan penting. Selain pendampingan hukum, tersangka kini bisa mengusulkan penyelesaian lewat keadilan restoratif dan mendapat perlindungan khusus jika termasuk kelompok rentan atau penyandang disabilitas. Advokat tidak lagi diposisikan pasif. Mereka berhak mengakses bukti, memperoleh salinan BAP, dan berkomunikasi langsung dengan klien.

Baca juga: Roni Imroni: โ€œPenyebaran Hoaks 6x Lebih Cepat dari Informasi Sebenarnyaโ€

Kewenangan praperadilan juga diperluas. Pengadilan kini dapat memeriksa keabsahan seluruh tindakan upaya paksa, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka. Bagi publik, perubahan ini berarti kontrol lebih kuat terhadap aparat penegak hukum.


Regulasi Turunan dan Persiapan Pemerintah Jelang 2026

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ia menyebut kesiapan dua kitab hukum ini sebagai fase baru konsolidasi sistem hukum Indonesia, baik dari aspek materiil maupun formil.

Pemerintah kini mengejar penyusunan aturan turunan. Setidaknya ada 18 regulasi yang harus rampung sebelum awal 2026, termasuk tiga peraturan pemerintah yang wajib selesai. Ritme penyusunan ini akan menentukan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan baru.

Pengesahan KUHAP baru membuka babak panjang penyesuaian hukum acara pidana. Di tengah kritik publik, proses implementasinya akan menjadi penentu apakah revisi ini benar memperkuat hak warga atau justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

KUHAP baru disahkan dan siap berlaku 2026. Implementasinya akan menentukan kualitas perlindungan hukum bagi warga. (MD)


Berita lainnya:

Besok Ditutup! Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia 2026 Diperpanjang

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Jakarta, 3 Mei 2026. Waktu terus berjalan, dan kesempatan semakin menipis. Program beasiswa talenta indonesia 2026...

Ajaib! Rumah Anisa Cherrybelle Terbakar, 3500 Al-Qurโ€™an Tak Tersentuh Api

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kabar mengejutkan datang dari Anisa Rahma. Rumah Anisa Cherrybelle terbakar pada Kamis (30/4/2026) dini hari di...

Tragedi Berulang: Kereta Api Tabrak Mobil, Empat Orang Tewas

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan sebidang. Peristiwa kereta api tabrak mobil ini terjadi pada Jumat...

Terbaru

Skor Inter vs Parma 2-0! Nerazzurri Selangkah Lagi Kunci Juara Serie A

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA. Skor Inter vs Parma berakhir 2-0 dalam...

Kirab Mahkota Binokasih di Tasikmalaya: Menyusuri Budaya Sunda hingga Cerita Gorengan Seribuan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kirab Mahkota Binokasih di Tasikmalaya menjadi salah...

Prediksi MU vs Liverpool Pasca Rilis Line-Up: Duel Panas di Old Trafford

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Manchester, 3 Mei 2026 โ€” Pertandingan...

Gelombang Cuti Haji Pejabat Tasikmalaya: Siapa Pegang Kendali Birokrasi?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Tasikmalaya menghadapi dinamika tidak biasa pada Mei...

May Day di Tasikmalaya: Buruh dan Wali Kota Duduk Bersama, Ini yang Dibahas

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย Peringatan May Day di Tasikmalaya tahun 2026 berlangsung...

Persib vs PSIM: 1 Pemain Absen, 5 Terancam, Kejar 3 Poin atau Selamatkan Skuad?

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA.ย Persib Bandung akan menghadapi PSIM Yogyakarta dalam lanjutan...

Demo Mahasiswa Karawang, Ratusan BEM Desak DPRD

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan...

Jalur Puncak Ditutup, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Terjadinya lonjakan kendaraan selama libur panjang...

Innalillahi… Penemuan Mayat di Sumedang, Perempuan Nyaris Tanpa Busana

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Kasus penemuan mayat di Sumedang kembali...

Besok Ditutup! Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia 2026 Diperpanjang

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Jakarta, 3 Mei 2026. Waktu terus...

Priangan Timur

Kirab Mahkota Binokasih di Tasikmalaya: Menyusuri Budaya Sunda hingga Cerita Gorengan Seribuan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kirab Mahkota Binokasih di Tasikmalaya menjadi salah...

Gelombang Cuti Haji Pejabat Tasikmalaya: Siapa Pegang Kendali Birokrasi?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Tasikmalaya menghadapi dinamika tidak biasa pada Mei...

May Day di Tasikmalaya: Buruh dan Wali Kota Duduk Bersama, Ini yang Dibahas

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย Peringatan May Day di Tasikmalaya tahun 2026 berlangsung...

Diky Candra: โ€œJaga Warisan Leluhur, Jangan Tunggu Alam Murka!โ€

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Chandranegara yang...

Mencekam! Ular Kobra di Tasikmalaya Siap Menyerang Warga, Tim Rescue Turun Tangan

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย Aktivitas sederhana berubah jadi momen menegangkan ketika seekor...

Kasus NV Disorot, Aktivis Desak Pembenahan Perlindungan Anak Usai Hardiknas

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan kasus perundungan terhadap siswa berinisial...

Pesan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya di Hari Pendidikan Nasional 2026

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย Momentum Hari Pendidikan Nasional kembali menjadi ruang refleksi...

Ketua KNPI Kota Tasikmalaya: โ€œKalau 2 Pilar Ini Terjaga, Indonesia Pasti Digdaya!โ€

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana siang tadi terasa bersahaja. Meja...

Perspektif

Popular Categories