lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Chandranegara yang dikenal sebagai Diky Candra, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan hukum adat serta warisan leluhur yang telah lama menjadi pedoman hidup.
Menurut Diky Candra, hukum tidak hanya berbentuk aturan tertulis, tetapi juga tumbuh dari budaya dan kebiasaan masyarakat yang telah teruji oleh waktu. Nilai-nilai tersebut mengatur bagaimana manusia hidup, termasuk dalam menjaga keseimbangan alam.
“Hukum itu lahir dari budaya. Dari cara kita memimpin sampai bagaimana kita memperlakukan alam,” ujar Diky, Sabtu (2/5/2026).
Ia menyoroti kondisi pembangunan yang kerap mengabaikan karakter lingkungan. Banyak wilayah dibangun tanpa mempertimbangkan kondisi alam, sehingga berujung pada bencana seperti longsor dan banjir bandang.
“Sekarang pembangunan kiri-kanan tanpa melihat kondisi alam. Ujungnya longsor, banjir datang. Itu bukti kita tidak membaca hukum yang diwariskan leluhur,” tegas Diky Candra.
Menurutnya, ungkapan “alam murka” bukan sekadar metafora. Hal itu merupakan bentuk respons nyata dari alam ketika keseimbangan terganggu akibat ulah manusia yang mengabaikan aturan yang sudah ada secara turun-temurun.
Selain persoalan lingkungan, Diky Candra juga menyoroti masih terbatasnya pemahaman hukum di masyarakat. Ia menilai sosialisasi hukum belum merata hingga ke tingkat kelurahan, sehingga banyak warga yang belum memahami aturan yang berlaku.
Ia mendorong Perhimpunan Advokat Indonesia untuk lebih aktif turun ke kecamatan dan kelurahan guna memberikan edukasi hukum, terutama kepada generasi muda.
“Anak-anak muda harus paham hukum sejak dini. Jangan sampai mereka tidak tahu mana yang boleh dan mana yang dilarang,” katanya.
Diky Candra juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya Komisi III, dapat mendorong sosialisasi hukum secara lebih masif. Ia meyakini bahwa pemahaman hukum yang baik akan membantu menekan angka pelanggaran dan kriminalitas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keberadaan paralegal di setiap kecamatan. Menurutnya, paralegal dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun belum memiliki akses yang memadai.
“Paralegal harus ada di tiap kecamatan. Programnya sudah ada, tinggal dimaksimalkan. Kecamatan siap memfasilitasi, termasuk dari sisi anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Diky Candra menegaskan bahwa dirinya tidak ingin melangkahi kewenangan terkait kebijakan hukum yang berada di ranah pimpinan.
Di akhir pernyataannya, Diky Candra kembali mengingatkan bahwa hukum tidak hanya hidup dalam pasal, tetapi juga dalam budaya dan cara manusia menjaga alam.
“Kalau kita tidak menjaga, jangan salahkan alam ketika menagih. Karena alam tidak pernah salah, manusialah yang sering lupa,” pungkasnya. (AS)
FAQ
1. Siapa Diky Candra dan apa yang disampaikannya?
Rd. Diky Chandranegara atau Diky Candra adalah Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Ia menegaskan pentingnya menjaga hukum adat dan warisan leluhur sebagai pedoman hidup, terutama dalam menjaga keseimbangan alam agar terhindar dari bencana.
2. Mengapa hukum adat dianggap penting dalam mencegah bencana?
Hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Ketika aturan ini diabaikan, pembangunan sering tidak memperhatikan kondisi alam, yang dapat memicu bencana seperti banjir dan longsor.
3. Apa solusi yang ditawarkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat?
Diky Candra mendorong peningkatan sosialisasi hukum hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk melalui Perhimpunan Advokat Indonesia serta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, keberadaan paralegal di setiap kecamatan dinilai penting untuk membantu masyarakat memahami dan mengakses layanan hukum.
