Menjaga Cover Both Side dalam Berita

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Dalam dunia jurnalistik yang ideal, prinsip cover both side bukan hanya sekadar prosedur kerja, tetapi fondasi etik yang tak tergantikan. Frasa ini kerap terdengar dalam ruang redaksi, menjadi jargon yang diulang dalam pelatihan wartawan, namun dalam praktiknya, cover both side justru sering diuji dalam realitas yang kompleks, mendesak, bahkan penuh tekanan.

Lalu, apa sebenarnya makna cover both side, bagaimana cara menjaganya, dan mengapa prinsip ini krusial dalam menjaga integritas jurnalisme?

Memahami Arti Sebenarnya dari Cover Both Side

Secara sederhana, cover both side berarti memberikan ruang dan kesempatan yang adil kepada semua pihak yang terkait dalam sebuah peristiwa atau konflik untuk menyampaikan pandangan atau klarifikasinya. Ini adalah wujud konkret dari prinsip fairness dan balance yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) — khususnya Pasal 1 dan Pasal 3.

🔍 Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

🔍 Pasal 3 KEJ: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.”

Artinya, wartawan tidak boleh hanya memberitakan satu sisi yang menguntungkan narasumber tertentu, apalagi jika pihak lain dirugikan dan tidak diberi kesempatan menjawab.

Contoh Praktik Baik

Jika sebuah berita mengangkat dugaan penyimpangan dana oleh kepala desa, maka selain mengutip sumber dari warga atau aktivis yang melapor, wartawan wajib menghubungi pihak kepala desa tersebut — langsung, melalui kuasa hukum, atau pejabat yang terkait dengannya — untuk dimintai tanggapan sebelum berita ditayangkan.

Jika pihak tersebut belum merespons, maka harus disebutkan secara eksplisit:

“Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa belum memberikan klarifikasi meskipun sudah dihubungi melalui telepon dan pesan tertulis pada tanggal…”

Kalimat seperti itu penting untuk menunjukkan bahwa wartawan sudah berusaha memenuhi prinsip cover both side meski belum mendapat jawaban.

Mengapa Sering Diabaikan?

Ada beberapa alasan cover both side sering tidak diterapkan, antara lain:

  1. Deadline yang ketat: Berita harus naik dalam hitungan jam, sementara konfirmasi belum didapat.
  2. Narasumber tidak responsif: Pihak yang dikonfirmasi sulit dijangkau atau menghindar.
  3. Agenda tersembunyi: Ada tekanan dari pemilik media, sponsor, atau pihak tertentu untuk mengarahkan pemberitaan.
  4. Kurangnya pemahaman jurnalis: Terutama wartawan pemula, yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara klarifikasi dan justifikasi. Tak sedikit pula wartawan yang sudah merasa aman dengan hanya melibatkan kata “dugaan” atau “indikasi” dalam pemberitaannya. Padahal, meskipun 10 kata “dugaan” disertakan dalam berita, tapi ketika wartawan tidak memberikan ruang pada semua pihak, bisa dipastikan bakal kalah di sidang etik Dewan Pers.

Menjaga Cover Both Side dalam Praktik

Berikut strategi yang bisa digunakan wartawan agar tetap menjaga prinsip ini:

✔️ Sediakan waktu untuk konfirmasi: Jika tidak mendesak, tahan naskah hingga pihak terkait memberi jawaban.

✔️ Gunakan pendekatan berlapis: Jika narasumber utama tidak bisa dihubungi, hubungi juru bicara, kuasa hukum, atau pejabat lain yang setara.

✔️ Tulis dengan transparan: Jika konfirmasi belum diterima, cantumkan kronologi usaha konfirmasi secara spesifik dan jujur.

✔️ Pisahkan opini dari fakta: Bahkan jika hanya satu sisi yang bicara, hindari kesimpulan yang menghakimi.

✔️ Pelajari isu secara menyeluruh: Wartawan harus paham duduk perkara agar bisa menggali pertanyaan yang setara dan adil ke semua pihak.

Bukan Sekadar Formalitas

Cover both side bukan sebatas kutipan dua arah. Ia adalah pilar integritas jurnalistik, pengaman terhadap gugatan hukum, sekaligus penguat kepercayaan publik terhadap media. Ketika publik tahu bahwa sebuah media adil terhadap semua pihak — bahkan terhadap yang dibenci sekalipun — maka kepercayaan itulah yang akan menjadi modal paling berharga dalam ekosistem informasi yang kian bising dan terpolarisasi.

Wartawan boleh salah, tapi tidak boleh berat sebelah. (Lintas Priangan/AA)

Berita lainnya:

Bolehkah Membuat Berita Berdasarkan Berita dari Media Lain?

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Pertanyaan ini sering muncul di ruang redaksi, terutama di kalangan reporter yang baru belajar jurnalistik:bolehkah sebuah...

Berita Itu Butuh Pelatuk!

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Setiap berita yang baik pasti punya alasan untuk lahir.Ia muncul bukan sekadar karena wartawan ingin menulis,...

Data Journalism: Mengubah Angka Jadi Cerita yang Bermakna

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Di era digital seperti sekarang, informasi berserakan di mana-mana. Setiap instansi punya data, setiap peristiwa punya...

Terbaru

Peringati K3, TNI-Polri dan Instansi di Tasikmalaya Olahraga Bersama

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja...

Lapas Tasikmalaya Panen Lele untuk Ketahanan Pangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya memanfaatkan lahan...

Disambangi Polisi, Warga Cikadongdong Merasa Lebih Tenang

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat...

Siswi MTs di Ciamis Alami Depresi, Jejak Bullying Terbuka

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus dugaan perundungan kembali mencuat di...

Daerahnya Masuk 3 Besar Risiko Bencana, Wabup Tasikmalaya Serukan Warga Siaga

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Wabup Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi...

Sat Samapta Polres Bogor Gelar Patroli Jam Kecil

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Pasien BPJS Harus Bayar, RS Jasa Kartini Tasikmalaya Disorot

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sorotan publik mengarah ke RS Jasa...

Identitas Media Tak Jelas, Hak Jawab SMAN 11 Kota Tasikmalaya Terhambat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. SMAN 11 Kota Tasikmalaya kembali menjadi...

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Kritik Lemahnya Komitmen Negara

lintaspriangan.com, RILIS. Jakarta, 22 April 2026 – Pusat Kajian...

Dandim 0612/Tasikmalaya Terima Kunjungan DPR RI Komisi I, Ini yang Dibahas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M....

Priangan Timur

Peringati K3, TNI-Polri dan Instansi di Tasikmalaya Olahraga Bersama

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja...

Lapas Tasikmalaya Panen Lele untuk Ketahanan Pangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya memanfaatkan lahan...

Disambangi Polisi, Warga Cikadongdong Merasa Lebih Tenang

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat...

Siswi MTs di Ciamis Alami Depresi, Jejak Bullying Terbuka

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus dugaan perundungan kembali mencuat di...

Daerahnya Masuk 3 Besar Risiko Bencana, Wabup Tasikmalaya Serukan Warga Siaga

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Wabup Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi...

Pasien BPJS Harus Bayar, RS Jasa Kartini Tasikmalaya Disorot

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sorotan publik mengarah ke RS Jasa...

Identitas Media Tak Jelas, Hak Jawab SMAN 11 Kota Tasikmalaya Terhambat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. SMAN 11 Kota Tasikmalaya kembali menjadi...

Dandim 0612/Tasikmalaya Terima Kunjungan DPR RI Komisi I, Ini yang Dibahas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M....

Perspektif

Popular Categories