Daftar Barang Mewah Yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025

lintaspriangan.com Mulai awal 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024 mengenai Penyesuaian Tarif PPN 1%, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di bawah ini adalah daftar barang mewah yang dikenakan PPN baru, kriteria barang mewah serta dampak kebijakan ini bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.

Daftar barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dan akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025:

  1. Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).
  2. Kendaraan mewah (mobil sport, supercar, dan motor besar/moge).
  3. Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
  4. Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
  5. Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
  6. Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).

Kriteria Barang yang Termasuk dalam Kategori Barang Mewah sebagai berikut:

  • Tidak termasuk kebutuhan dasar.
  • Dimiliki oleh segmen masyarakat dengan daya beli tinggi.
  • Memiliki harga jual jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.

Barang elektronik dan peralatan rumah tangga mewah juga akan dikenakan tarif PPN yang baru yang meliputi:

  • Televisi premium yakni berukuran di atas 75 inci atau teknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).
  • Lemari es mewah yakni dengan kapasitas besar dan fitur canggih.
  • Peralatan rumah tangga pintar, seperti vacuum cleaner robot dan oven canggih.

Kendaraan mewah termasuk salah satu kategori utama yang akan dikenakan PPN 12 persen, yaitu:

  • Mobil dengan harga jual di atas Rp. 2 miliar.
  • Motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • Mobil listrik premium dengan spesifikasi tinggi.

Barang-barang seperti properti dan perhiasan juga termasuk dalam kebijakan pengenaan PPN yang baru, yaitu:

  • Properti mewah yakni rumah dan apartemen dengan harga minimal Rp. 30 miliar.
  • Perhiasan eksklusif yakni berlian, emas atau batu mulia lainnya dengan desain khusus.

Dampak Kebijakan PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah  

Beberapa pakar ekonomi seperti yang dipaparkan dalam media massa nasional, menjelaskan dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap barang mewah, di antaranya:

  1. Dampak kenaikan harga barang mewah di pasaran

Kenaikan tarif PPN yang baru secara otomatis menyebabkan harga barang mewah meningkat. Sebagai contoh, mobil seharga Rp. 4 miliar diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga Rp. 480 juta. Hal ini diprediksi akan mengurangi minat beli di segmen tertentu.

  1. Reaksi konsumen terhadap kenaikan harga barang mewah

Konsumen dengan daya beli tinggi kemungkinan tetap akan membeli barang mewah, sementara konsumen dengan daya beli menengah mungkin akan menunda pembelian atau mencari alternatif lain.

  1. Bagaimana pelaku usaha menghadapi kebijakan PPN baru

Pelaku usaha barang mewah diperkirakan akan menyesuaikan strategi pemasaran dengan cara menawarkan promo menarik sebelum 2025 dan menyesuaikan stok barang untuk menghindari penurunan permintaan pasar.

Jadi tidak semua barang mewah dikenakan PPN 12%. Pemerintah telah menetapkan daftar spesifikasi barang yang dikenakan pajak berdasarkan kategori dan harga tertentu.

Namun daftar barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan tersebar dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Masyarakat bisa mengetahui kategori barang yang dianggap mewah jika memenuhi kriteria seperti harga yang tinggi, fitur eksklusif dan ditujukan untuk segmen pasar tertentu.

Dan barang impor premium terutama yang bermerek internasional, juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12%.

Tips untuk Konsumen dalam Menghadapi Kebijakan PPN Baru

Berikut adalah tips yang dapat dimanfaatkan untuk menghadapi kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru:

1. Rencanakan pembelian barang mewah sebelum tarif naik  

Sebelum memutuskan untuk membeli barang mewah, sebaiknya lakukan pembelian sebelum kebijakan tarif baru berlaku untuk menghindari lonjakan harga.

2. Pilih produk alternatif dengan harga lebih terjangkau  

Selain itu, pertimbangkan untuk membeli produk dengan spesifikasi yang hampir sama dengan barang mewah namun dengan harga yang lebih terjangkau.

Kesimpulan

Kebijakan PPN 12 persen adalah pada barang mewah yang berlaku mulai 2025 yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun juga membawa tantangan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Penerapan tarif PPN baru ini diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga barang mewah yang signifikan, mempengaruhi daya beli serta mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi pemasaran mereka.

Sementara itu, konsumen dapat memanfaatkan tips seperti merencanakan pembelian sebelum tarif naik atau mencari alternatif produk dengan harga yang lebih terjangkau.

Dengan memahami daftar barang yang dikenakan pajak dan kriteria yang berlaku, masyarakat atau konsumen dapat merencanakan pembelian barang dengan lebih bijak. Sementara itu, pelaku usaha perlu mencari strategi baru untuk menanggapi perubahan pasar yang akan terjadi.

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Karangpapak, Berawal dari Upaya Menolong Teman

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Suasana wisata di Pantai Karangpapak Santolo,...

Pabrik Uang Palsu di Tasikmalaya Terbongkar, Warga Tak Pernah Curiga

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah usaha percetakan di kawasan Cipedes,...

Air Bersih Pangandaran: BPBD Salurkan 5.000 Liter ke 75 Warga Batukaras

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Distribusi air bersih Pangandaran berlanjut di tengah musim...

Penertiban PKL Dadaha Dijadwalkan 26 Agustus, Tenggat Pengosongan Berakhir

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penertiban PKL Dadaha di area jogging track...

Oknum Aparat dan Ormas Diduga Bekingi Miras di Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

JAWA BARAT

Ceceran Minyak Karawang Ditemukan di Dua Pesisir, PHE ONWJ Tak Temukan Kebocoran Fasilitas

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Temuan ceceran minyak Karawang dilaporkan di perairan Tanjungpakis...

PSEL Kota Bekasi Dijadwalkan Groundbreaking 26 Agustus, Ditargetkan Rampung 18 Bulan

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pembangunan PSEL Kota Bekasi dijadwalkan memasuki tahap...

Skuad Persib 2026/2027 Berisi 32 Pemain, 12 Legiun Asing untuk Empat Kompetisi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Persib Bandung memperkenalkan skuad Persib 2026/2027 yang...

Dana BOP Rp2,5 Miliar, Siswa Aktif Ternyata Hanya Hitungan Jari

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Ada yang janggal dalam penyaluran...

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Perubahan RKPD Purwakarta 2026 Berlaku, Jadi Acuan Penyusunan APBD Perubahan

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA.  Perubahan RKPD Purwakarta 2026 tercatat sebagai salah...

Eagle Fight Championship Digelar di Cirebon 23 Agustus, 80 Petarung Dijadwalkan Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Eagle Fight Championship dijadwalkan digelar di Wahaha...

Sumedang Swimming Sprint Masuki Hari Terakhir 23 Agustus, 1.556 Atlet Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Sumedang Swimming Sprint KA IV dijadwalkan memasuki...

Olahraga

Popular Categories