lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. SIM Keliling Sumedang hari ini, Sabtu 16 Mei 2026, hadir di Alun-Alun Kabupaten Sumedang. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Warga Sumedang yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan tersebut. Namun, pemohon sebaiknya datang lebih awal. Sebab, waktu pelayanan cukup terbatas.
Informasi jadwal ini mengacu pada unggahan akun Instagram @satpas_polres_sumedang milik Satpas Polres Sumedang. Dalam informasi tersebut, mobil SIM keliling beroperasi di satu titik, yakni Alun-Alun Kabupaten Sumedang.
Meski begitu, warga tetap perlu mengecek jadwal terbaru sebelum berangkat. Jadwal pelayanan SIM keliling Sumedang bisa berubah sewaktu-waktu karena faktor teknis, cuaca, atau kebijakan di lapangan.
SIM Keliling Sumedang Hanya Layani Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Sumedang hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Karena itu, warga yang ingin membuat SIM baru tidak bisa mengurusnya melalui mobil SIM keliling.
Pemohon juga harus memastikan SIM masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan ini. Mereka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Karena itu, warga sebaiknya mengecek masa berlaku SIM sejak jauh-jauh hari. Jangan menunggu sampai benar-benar habis. Urusan SIM itu mirip charger HP saat 1 persen, baru panik setelah terlambat.
Untuk biaya perpanjangan, ketentuannya mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk kebutuhan lain yang mungkin muncul dalam proses administrasi. Misalnya biaya pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan SIM
Lokasi jadwal SIM keliling Sumedang hari ini berada di Alun-Alun Kabupaten Sumedang. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Warga yang akan datang ke lokasi sebaiknya menyiapkan dokumen dari rumah. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM Sumedang bisa berjalan lebih lancar.
Berikut syarat yang perlu disiapkan pemohon:
- SIM asli yang masih aktif dan fotokopi.
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Uang untuk biaya perpanjangan SIM.
- Surat keterangan sehat dari dokter Polri.
- Surat sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri.
Selain membawa dokumen, pemohon juga perlu memastikan data identitas sudah sesuai. Jika ada perbedaan data pada SIM dan e-KTP, proses pelayanan bisa membutuhkan waktu lebih lama.
Layanan mobil SIM keliling Sumedang ini menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C. Namun, masyarakat tetap harus datang sesuai jadwal pelayanan.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, warga bisa menghindari kendala saat berada di lokasi. Pastikan juga mengikuti arahan petugas selama proses pelayanan berlangsung.
Jadi, bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM di Sumedang, layanan hari ini bisa menjadi kesempatan yang tepat. Datang lebih pagi, bawa dokumen lengkap, dan cek kembali informasi resmi dari Satpas Polres Sumedang sebelum berangkat. (AS/AS)



