Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Terungkap, Dua Pelaku Dijerat Hukuman Berat

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Kasus pembunuhan satu keluarga Indramayu akhirnya menemui titik terang setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29). Kedua pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini menggemparkan publik karena lima nyawa melayang sekaligus, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan, akibat aksi kejam yang dilakukan dengan motif uang.

Aksi Sadis Habis-Habisan

Korban dalam peristiwa nahas ini adalah Budi Awaludin (45), Sachroni (78), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan bayi berusia delapan bulan. Semua tewas mengenaskan di rumah mereka di Indramayu. Polisi mengungkap, Ririn menghabisi Budi dengan pipa besi, sementara Prio berjaga di pintu untuk mengantisipasi bila ada anggota keluarga lain yang berusaha keluar.

Setelah itu, giliran Sachroni dan Euis yang menjadi korban berikutnya. RK, anak Budi yang masih duduk di sekolah dasar, ikut diserang. Puncak kekejaman terjadi ketika bayi berusia delapan bulan ditenggelamkan ke dalam bak mandi oleh Prio hanya karena tangisannya dianggap berisik. Fakta ini menimbulkan gelombang kecaman dan duka mendalam dari masyarakat Indramayu maupun publik luas.

Motif Uang dan Janji Rp100 Juta

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan motif utama dari pembunuhan satu keluarga Indramayu adalah uang. Ririn menjanjikan imbalan Rp100 juta kepada Prio agar mau membantunya mengeksekusi Budi. Sebelum kejadian, Ririn bahkan menyuruh Prio membeli pacul yang nantinya dipakai untuk menutup jejak kejahatan.

“Rabu tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka P diminta membeli pacul. Malam harinya, mereka mengeksekusi Budi dengan iming-iming uang tunai Rp100 juta,” ujar Hendra.

Setelah menghabisi korban, kedua pelaku membawa kabur harta benda keluarga, mulai dari mobil, uang tunai Rp7 juta, perhiasan emas, hingga akun dompet digital korban. Perhiasan emas dijual murah ke pedagang emas di Pasar Mambo seharga Rp3 juta, sementara dua mobil keluarga digadaikan untuk mendapatkan uang cepat.

Upaya Menutupi Jejak

Agar perbuatannya tidak terbongkar, Ririn dan Prio sempat menuduh orang lain bernama Evan Bagus Pratama sebagai pelaku. Mereka sengaja memarkir mobil Toyota Corolla milik korban di dekat rumah Evan agar masyarakat percaya bahwa Evan adalah pembunuhnya.

Namun, strategi itu gagal. Evan justru melapor ke polisi setelah menyadari dirinya difitnah. Ia juga memberi keterangan penting mengenai transaksi gadai mobil yang dilakukan Ririn. Informasi tersebut menjadi titik balik pengungkapan kasus, sekaligus membongkar kebohongan kedua tersangka.

Tak hanya menuduh orang lain, Prio juga membeli terpal untuk menutupi tubuh para korban sebelum dikubur di belakang rumah. Bahkan, keduanya melakukan beberapa transaksi keuangan menggunakan identitas Budi, termasuk penarikan uang Rp10 juta dari akun dompet digital milik korban.

Pelarian Panjang dan Berakhir Buntu

Setelah melancarkan aksi brutalnya, Ririn dan Prio kabur ke berbagai kota di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka berpindah-pindah tanpa tujuan jelas karena menyadari sedang diburu aparat. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyebut keduanya mencoba mencari tempat aman, namun selalu waswas.

“Pelarian mereka tanpa arah. Setiap kota yang disinggahi tidak bisa menjadi tempat berlindung, karena mereka tahu polisi di mana-mana sedang mencari mereka,” ungkap Fajar.

Ketika kehabisan cara, keduanya akhirnya memutuskan untuk menjadi ABK (anak buah kapal) sebagai penyamaran. Mereka beranggapan berlayar selama berbulan-bulan di laut lepas bisa membuat polisi kehilangan jejak. Namun rencana itu keburu digagalkan. Polisi berhasil menangkap keduanya sebelum sempat berangkat melaut.

Jerat Hukum Berat Menanti

Polisi menegaskan, kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana. Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dua korban masih anak-anak. Ancaman tambahan mencapai 15 tahun penjara.

“Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai hati masyarakat. Kita akan menuntut hukuman maksimal untuk memberi keadilan bagi korban,” tegas Hendra.

Duka dan Kecaman Publik

Kasus pembunuhan satu keluarga Indramayu menjadi salah satu tragedi paling kelam di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir. Warga sekitar mengaku masih trauma dengan kejadian itu. Sejumlah aktivis perlindungan anak dan perempuan juga mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan cepat, agar kasus ini tidak hanya menjadi catatan kriminal, tetapi juga peringatan keras bahwa tindak kekerasan terhadap keluarga, apalagi melibatkan anak-anak, harus diberantas tanpa kompromi. (Lintas Priangan/Arrian)


JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Kebakaran Purbaratu Dilaporkan Melanda Rumah Warga, Penyebab Masih Dugaan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Purbaratu dilaporkan melanda sebuah rumah di...

Gempa Pangandaran M4,2 Terasa di Ciamis dan Sejumlah Wilayah

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Gempa Pangandaran berkekuatan magnitudo 4,2 terjadi pada...

Rahasia Wawangi Situ Gede, Sendratari Budaya Tasikmalaya Siap Bawa Legenda ke Panggung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kisah legenda dan kekayaan budaya lokal...

Pilkades Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital, 72 TPS Disiapkan Perangkat Khusus

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak...

Viral Dangdutan di Masjid Ciamis, Kadus Akui Salah dan Minta Maaf

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pagelaran hiburan dalam rangka memeriahkan HUT...

JAWA BARAT

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Warga Perbatasan Kuningan-Cirebon Siaga Kebakaran Bentuk MPA

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Masyarakat di kawasan perbatasan Kabupaten Kuningan...

Pemuda Kabupaten Bogor Punya Usaha? Kesempatan Emas Program Inkubasi, Kuota Terbatas

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kabar baik bagi pemuda Kabupaten Bogor...

12 Daerah Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis Jabar hingga 20 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menempatkan 12...

Rahasia Wawangi Situ Gede Pentas di Taman Budaya Jabar Sore Ini

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pementasan Rahasia Wawangi Situ Gede dari Kota Tasikmalaya...

Hari Jadi Jawa Barat ke-81, DPRD Gelar Paripurna Malam Ini di Gedung Sate

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hari Jadi Jawa Barat ke-81 diperingati Rabu,...

Citilink Bandung Balikpapan Dijadwalkan Mulai Terbang 18 Agustus dari Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penerbangan langsung Citilink Bandung Balikpapan dijadwalkan mulai...

HUT ke-81 RI, Keliling Bandung Naik Bandros Cuma Rp81

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Peringatan HUT ke-81 RI di Kota...

Olahraga

Popular Categories