lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030 melalui rapat paripurna di Cikarang Pusat, Jumat (16/10/2026). Usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan pengesahan.
Tahapan ini menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan bupati. Paripurna menjadi bagian dari proses penggantian kepala daerah, sementara Asep masih menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati.
Pengusulan Bupati Bekasi Menindaklanjuti Keputusan Mendagri
Keputusan pemberhentian Ade Kuswara tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026, tertanggal 8 Oktober 2026. Keputusan itu berlaku mulai 22 September 2026.
Dokumen tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 14 September 2026 dalam perkara korupsi yang menjerat Ade Kuswara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Surat pemberhentian diterima DPRD pada 12 Oktober. Proses kemudian berlanjut melalui persiapan agenda, rapat pimpinan, dan rapat Badan Musyawarah sebelum paripurna dilaksanakan.
Dalam keterangan yang dipublikasikan Prokopim Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Ade Sukron menjelaskan bahwa hasil paripurna akan ditindaklanjuti dengan pengusulan pengesahan pengangkatan Asep kepada Mendagri melalui gubernur.
DPRD juga akan mengusulkan pemberhentian Asep dari jabatan wakil bupati sehubungan dengan proses pengangkatannya sebagai bupati.
Pergantian Bupati Bekasi, Pelayanan Publik Diminta Tetap Berjalan
Asep meminta seluruh jajaran pemerintahan menjaga kesinambungan pembangunan selama tahapan pergantian kepala daerah berlangsung. Ia menekankan pentingnya koordinasi pemerintah daerah, DPRD, dan unsur terkait agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Seluruh proses yang berjalan harus kita hormati,” ujar Asep dalam rilis Prokopim Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat perlu dijaga melalui profesionalisme dan kinerja pemerintahan. Kepentingan warga harus tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah.
Rilis hasil paripurna tersebut belum memuat jadwal pelantikan. Tahap yang diumumkan masih berupa pengusulan pengesahan kepada pemerintah pusat.
(AA)
