lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Polres Indramayu menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan di Indramayu yang menewaskan Sanudin (44), seorang petani di Kecamatan Juntinyuat. Polisi menyampaikan perkembangan perkara pada Kamis (15/10/2026), sebagaimana dipublikasikan Tribratanews Polda Jabar, Jumat (16/10/2026).
Kejadian berlangsung di dekat TPU Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 03.30 WIB. Menurut polisi, korban semula mendekat untuk melerai pertengkaran.
Pengeroyokan di Indramayu Bermula dari Cekcok
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, dua bersaudara berinisial R dan S terlibat perselisihan terkait ajakan memanen padi.
Dalam kronologi polisi, Sanudin kemudian memukul R ketika keributan tidak berhenti. R membalas, lalu sejumlah orang diduga ikut menyerang korban.
Polisi menduga FHF meninggalkan lokasi untuk mengambil pisau sebelum kembali dan menusuk Sanudin.
Lima Tersangka Pengeroyokan di Indramayu Ditahan
Kelima tersangka ialah FHF (20), R (39), S (36), AAA (18), dan NS (22). Polisi menyebut mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dan telah ditahan.
Penyidik menduga FHF melakukan penusukan, sementara empat lainnya melakukan kekerasan terhadap korban.
Petugas memeriksa lokasi dan saksi. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk autopsi. Rilis tersebut belum memuat hasil autopsi maupun tanggapan pihak tersangka.
(AA)
