lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Debu dari aktivitas pengolahan batu kapur di kawasan Citatah-Cipatat kini bukan lagi sekadar keluhan yang terlihat menempel pada jalan, rumah, atau pepohonan. Hasil uji laboratorium awal menunjukkan tiga parameter pencemar udara telah melampaui baku mutu lingkungan.
Temuan tersebut menjadi perhatian penting bagi warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kawasan ini merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus lokasi berlangsungnya aktivitas pertambangan dan pengolahan batu kapur dalam skala besar.
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengungkap hasil awal tersebut pada Sabtu, 18 Juli 2026. Sampel sebelumnya diambil tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 11 Juli 2026 di kawasan industri kapur Citatah-Cipatat.
Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih menjadi narasumber utama dalam pengungkapan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana dilansir di beberapa media, parameter yang terindikasi melampaui baku mutu itu meliputi Total Suspended Particulate atau TSP, PM10, dan PM2,5.
Ketiga parameter tersebut berkaitan dengan keberadaan partikel debu di udara. Namun, DLH Jawa Barat menegaskan bahwa temuan laboratorium ini masih bersifat awal dan belum dapat digunakan untuk menarik kesimpulan akhir mengenai keseluruhan kualitas udara Cipatat.
Penegasan tersebut penting agar informasi mengenai polusi udara Cipatat tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap perusahaan tertentu sebelum seluruh proses pengujian, pemetaan sumber pencemar, dan pemeriksaan kepatuhan selesai dilakukan.
Uji Lanjutan Menyasar Area Publik hingga Pertambangan
DLH Jawa Barat menjadwalkan pengambilan sampel lanjutan pada Senin, 20 Juli 2026. Pengujian direncanakan berlangsung ketika aktivitas industri berjalan normal sehingga data yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi udara secara lebih representatif.
Titik pemeriksaan berikutnya tidak hanya berada di sekitar lokasi pengolahan batu kapur. Pengambilan sampel juga akan mencakup area publik, jalan yang menjadi jalur kendaraan pengangkut material, kawasan pertambangan, dan wilayah yang berdekatan dengan permukiman.
Pemerintah menerapkan metode klasterisasi dengan membagi wilayah pengawasan menjadi tiga zona. Zona tersebut terdiri atas kawasan pengolahan kapur, area publik, dan kawasan pertambangan.
Pembagian zona diperlukan karena debu yang ditemukan di satu titik belum otomatis menggambarkan kondisi seluruh Cipatat. Setiap kawasan mempunyai karakter aktivitas, pergerakan kendaraan, kondisi jalan, dan sumber partikel yang berbeda.
Evaluasi juga diarahkan terhadap sekitar 39 perusahaan yang beroperasi di kawasan industri kapur Citatah-Cipatat. Pemeriksaan dilakukan untuk memetakan kegiatan usaha sekaligus menilai kepatuhan pada ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Proses tersebut melibatkan DLH Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta tenaga ahli. Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak hanya cepat, tetapi juga kuat secara data.
Bagi warga, pengujian lanjutan menjadi tahapan yang menentukan. Hasilnya akan membantu menjawab apakah kondisi yang ditemukan terbatas pada titik tertentu atau mencerminkan persoalan kualitas udara dalam cakupan yang lebih luas.
Perusahaan Diminta Kendalikan Debu, Sanksi Menanti Pelanggar
Sambil menunggu hasil pemeriksaan yang lebih menyeluruh, DLH Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi teknis kepada para pelaku usaha. Langkah ini diperlukan agar potensi penyebaran debu dapat ditekan tanpa harus menunggu seluruh rangkaian investigasi selesai.
Perusahaan diminta menutup area penyimpanan material atau stockpile yang masih terbuka. Material yang dibiarkan tanpa penutup berpotensi menghasilkan debu ketika terkena angin atau saat proses pemindahan berlangsung.
Pelaku usaha juga direkomendasikan memasang perangkat pengendali emisi seperti dust collector, bag filter, atau cyclone. Selain itu, penyiraman jalan secara berkala diperlukan untuk mengurangi debu yang terangkat akibat pergerakan kendaraan operasional.
Pengaturan lalu lintas kendaraan pengangkut material dan penambahan penghijauan di kawasan industri turut menjadi bagian dari langkah mitigasi. Pelaksanaan rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu aspek yang diperiksa pemerintah.
Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu dan mengabaikan rekomendasi dapat dikenai tindakan administratif hingga denda. Penetapan sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Peg utama berita ini terletak pada pengungkapan resmi hasil laboratorium awal oleh DLH Jawa Barat pada Sabtu, 18 Juli 2026. Karena hasilnya belum final, perkembangan terpenting berikutnya adalah pengambilan sampel lanjutan pada 20 Juli 2026 dan evaluasi kepatuhan perusahaan di kawasan Citatah-Cipatat. ( SS/AS )
