lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG BARAT. Hasil uji laboratorium awal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mengungkap kondisi yang patut menjadi perhatian. Tiga parameter pencemar udara di kawasan industri pengolahan batu kapur dan pertambangan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tercatat telah melampaui baku mutu lingkungan, menandakan tingginya paparan debu dan menjadi alarm polusi pabrik Kapur di Cipatat yang perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dan warga sekitar.
Temuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap aktivitas puluhan perusahaan di kawasan Cipatat. Selain persoalan kualitas udara, pemerintah juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan.
Tiga Parameter Debu Melebihi Ambang Batas
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan hasil pengujian awal menunjukkan tiga parameter utama pencemar udara telah melampaui baku mutu, yakni Total Suspended Particulate (TSP), PM10, dan PM2,5.
Ketiga parameter tersebut merupakan indikator penting kualitas udara karena berkaitan langsung dengan partikel debu berukuran kecil yang dapat terhirup hingga masuk ke saluran pernapasan manusia. Paparan dalam jangka panjang berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar kawasan industri.
Meski demikian, DLH menegaskan hasil tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Uji Lanjutan Dilakukan Saat Pabrik Beroperasi Penuh
Untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat, DLH Jawa Barat menjadwalkan pengambilan sampel lanjutan di beberapa titik ketika aktivitas pabrik dan pertambangan berlangsung normal.
Pengujian berikutnya dilakukan di area industri, kawasan publik, hingga lokasi pertambangan agar sumber pencemar dapat dipetakan secara lebih jelas. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan hasil yang lebih representatif sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum.
Sebanyak 39 Perusahaan Masuk Tahap Investigasi
Seiring munculnya temuan awal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyelidiki 39 perusahaan yang beroperasi di kawasan Cipatat.
DLH menerapkan metode klasterisasi dengan membagi wilayah menjadi beberapa zona pengawasan, kemudian berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Disperindag, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta para ahli lingkungan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran secara lebih rinci.
Perusahaan Diminta Kendalikan Debu
Sambil menunggu hasil investigasi akhir, DLH Jawa Barat telah meminta pelaku usaha segera melakukan langkah pengendalian pencemaran.
Beberapa rekomendasi yang diberikan antara lain menutup area penyimpanan material (stockpile) yang masih terbuka, memasang alat pengendali debu seperti dust collector, bag filter, atau cyclone, serta melakukan penyiraman jalan secara berkala guna mengurangi debu yang beterbangan.
Terancam Sanksi Administratif hingga Denda
DLH Jawa Barat menegaskan bahwa apabila hasil investigasi akhir membuktikan adanya pelanggaran dan perusahaan tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini proses investigasi masih berlangsung. Pemerintah akan menggunakan hasil pengujian lanjutan sebagai dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum maupun kebijakan pengendalian pencemaran udara di kawasan industri batu kapur Cipatat. (HS)
