lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Rokok ilegal Majalengka menjadi perhatian setelah pemerintah daerah mencatat penindakan terhadap 233.788 batang hingga September 2026. Pada periode yang hampir bersamaan, Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan secara simbolis 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dua angka tersebut menggambarkan penanganan pada cakupan berbeda. Data 233.788 batang merujuk pada penindakan di tingkat Kabupaten Majalengka, sedangkan angka puluhan juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai selama Januari–Agustus 2026 yang dimusnahkan dalam kegiatan tingkat provinsi. Karena itu, jumlah barang yang dimusnahkan tidak dapat dianggap sebagai hasil sitaan khusus dari Majalengka.
Rokok ilegal Majalengka dalam data penindakan dan pemusnahan
Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai Jawa Barat, barang yang dimusnahkan memiliki nilai Rp50.582.902.320 dan potensi kerugian negara sebesar Rp25.431.617.152. Pemusnahan simbolis berlangsung di Pendopo Kabupaten Majalengka, sedangkan seluruh barang dibawa ke fasilitas pemusnahan di Purwakarta untuk dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Data penindakan di tingkat provinsi juga menunjukkan besarnya persoalan distribusi. Dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat 3.243 penindakan dengan total 88,2 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp152,69 miliar.
Sementara itu, laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat mengonfirmasi pelaksanaan pemusnahan di Majalengka pada 21 Oktober. Catatan tersebut memperkuat verifikasi waktu, lokasi, dan skala kegiatan, meskipun tidak merupakan penghitungan independen atas barang yang dimusnahkan.
Rokok ilegal Majalengka dan tantangan pengawasan distribusi
Angka penindakan belum dengan sendirinya menunjukkan seberapa luas peredaran rokok ilegal yang masih berlangsung di masyarakat. Untuk mengukur dampak operasi, diperlukan data pembanding mengenai lokasi penindakan, jenis pelanggaran, pola distribusi, serta perkembangan jumlah barang yang ditemukan dari waktu ke waktu.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa penindakan di wilayahnya mencapai 233.788 batang hingga September 2026. Angka ini penting dibaca sebagai capaian penegakan, bukan ukuran pasti seluruh rokok ilegal yang beredar. Barang yang tidak ditemukan dalam operasi tentu tidak tercakup dalam data tersebut.
Pendalaman berikutnya perlu diarahkan pada pola pengawasan di pasar, toko eceran, jalur pengiriman, dan distribusi antardaerah. Data rinci dari pemerintah daerah serta Bea Cukai diperlukan untuk mengetahui lokasi dengan temuan terbanyak, jenis pelanggaran yang dominan, dan tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.
(AA)







