lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Asuransi Aing Jabar membuka akses pengajuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui aplikasi Sapawarga. Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menyasar kelompok pekerja seperti petani, nelayan, sopir, pedagang, buruh, hingga asisten rumah tangga. Pengajuan tidak dipungut biaya, tetapi calon peserta tetap harus melewati proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.
Informasi pendaftaran tersebut diperbarui Bapenda Jawa Barat pada 26 Oktober 2026. Pemerintah menyebut sekitar satu juta pekerja informal telah diasuransikan pada 2026, sementara target perlindungan pada 2027 direncanakan mencapai 5,4 juta kepala keluarga. Angka itu merupakan target program, bukan berarti seluruh pengaju saat ini otomatis menjadi peserta.
Asuransi Aing Jabar: Data yang perlu disiapkan sebelum mendaftar
Calon peserta perlu menyiapkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, tanggal lahir, nama ibu kandung sesuai kartu keluarga, serta nomor telepon pribadi. Pemohon juga diminta mencantumkan nomor telepon anggota keluarga yang tidak tinggal serumah dan hubungan kekerabatannya.
Data pekerjaan juga menjadi bagian pengajuan. Calon peserta harus mengisi lokasi dan jenis pekerjaan utama, serta pekerjaan sampingan jika ada. Foto e-KTP perlu disiapkan untuk diunggah.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. Pada halaman utama, pilih menu Fase Kehidupan, lalu masuk ke Lihat Semua Sektor dan pilih Sosial dan Hukum. Berikutnya, buka Asuransi Aing pada kategori Kesejahteraan Sosial. Pemohon dapat memilih pengajuan untuk diri sendiri atau mengusulkan orang lain, kemudian melengkapi data diri, informasi pekerjaan, dan unggahan KTP.
Bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi, informasi dapat ditanyakan melalui Hotline Jabar di Sapawarga. Kanal informasi pemerintah juga mencantumkan nomor 0821-2603-0038 untuk pertanyaan mengenai program.
Asuransi Aing Jabar tidak otomatis diberikan kepada semua pemohon
Meski pendaftaran gratis, pengajuan tidak langsung menjamin seseorang menjadi peserta. Pemerintah menyatakan data pemohon akan melalui tahap verifikasi dan validasi. Informasi resmi sebelumnya menyebut sasaran program mencakup pekerja informal rentan, dengan kriteria yang antara lain berkaitan dengan usia 18–64 tahun dan kelompok kesejahteraan desil 1–4. Calon peserta sebaiknya memastikan persyaratan yang berlaku saat mengajukan permohonan.
Program ini berkaitan dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat dapat mencakup perawatan akibat kecelakaan kerja serta santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, sesuai ketentuan kepesertaan dan persyaratan klaim.
Besaran manfaat tidak selalu sama untuk setiap kejadian. Ketentuan dapat bergantung pada penyebab kecelakaan atau kematian, masa kepesertaan, dan dokumen yang dipersyaratkan. Karena itu, peserta perlu memeriksa rincian manfaat melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengandalkan angka santunan tertentu.
Perluasan program ini direncanakan meningkat dari sekitar satu juta pekerja informal pada 2026 menjadi 5,4 juta kepala keluarga pada 2027. Bagi warga yang berminat, langkah awalnya adalah menyiapkan data secara benar, mengajukan melalui Sapawarga, lalu menunggu hasil pemeriksaan. Tidak ada biaya pendaftaran, dan warga sebaiknya menghindari pihak yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan program.
(AA)







