lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Operasi Patuh Lodaya Pangandaran mulai berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, dan dijadwalkan berakhir pada 8 November mendatang. Selama operasi tersebut, pengguna jalan perlu memastikan perlengkapan keselamatan dan dokumen berkendara sesuai ketentuan, terutama pengendara sepeda motor.
Polres Pangandaran menyebut pengawasan mencakup sejumlah pelanggaran, antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, membawa lebih dari satu penumpang sepeda motor, serta berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM). Kepolisian juga menyatakan penegakan hukum didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Helm, SIM, dan Arah Berkendara Jadi Perhatian
Informasi yang dipublikasikan Polres Pangandaran pada 26 Oktober menyebut pengendara sepeda motor menjadi salah satu perhatian dalam Operasi Patuh Lodaya 2026.
Pengguna jalan perlu memastikan helm yang digunakan memenuhi standar SNI, tidak melawan arus, dan membawa dokumen berkendara yang diwajibkan. Pengendara mobil juga perlu menggunakan sabuk keselamatan serta mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas.
Kepolisian turut menyampaikan bahwa operasi tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian dari pendekatan yang diterapkan petugas, disertai teguran atau penegakan hukum sesuai ketentuan.
Polres Pangandaran juga menyebut penggunaan ETLE sebagai salah satu dukungan dalam mendeteksi pelanggaran. Namun, informasi yang tersedia belum merinci titik kamera aktif, lokasi pengawasan, maupun jadwal penindakan di setiap ruas jalan.
Karena itu, pengguna jalan sebaiknya tidak menganggap kepatuhan hanya diperlukan ketika melihat petugas atau kamera. Pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan perilaku berkendara yang aman tetap diperlukan sepanjang perjalanan.
Operasi Berlangsung hingga 8 November
Operasi Patuh Lodaya Pangandaran dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026. Informasi tersebut disampaikan Polres Pangandaran melalui publikasi resmi mengenai pelaksanaan apel gelar pasukan.
Dalam publikasi itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Bagi masyarakat yang bepergian di wilayah Pangandaran, informasi mengenai lokasi pemeriksaan, jenis pelanggaran prioritas di lapangan, dan penggunaan ETLE dapat membantu mereka mempersiapkan perjalanan. Detail lokasi operasi dan perkembangan penindakan perlu dikonfirmasi langsung kepada Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran sebelum dipublikasikan.
Data jumlah pelanggaran, teguran, penindakan elektronik, serta kecelakaan selama operasi belum tercantum dalam publikasi awal yang menjadi dasar naskah ini. Angka-angka tersebut perlu diperoleh dari kepolisian apabila akan digunakan untuk mengukur hasil pelaksanaan operasi.
Dengan demikian, informasi utama bagi pengguna jalan saat ini adalah jadwal operasi dan ketentuan berkendara yang menjadi perhatian. Perkembangan hasil operasi baru dapat dinilai setelah tersedia data resmi yang menunjukkan pelaksanaan dan hasilnya. (NS/AS)







