lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Warga yang ingin mengetahui tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banjar dapat memeriksanya melalui layanan digital yang disediakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Melalui layanan tersebut, wajib pajak bisa melihat informasi tagihan dan memilih pembayaran menggunakan QRIS atau Virtual Account tanpa harus memulai proses dari loket pelayanan.
Panduan ini relevan bagi warga yang ingin mengecek kewajiban pajak sebelum membayar. Selain menyediakan kanal pembayaran digital, Pemkot Banjar melalui BPKPD juga menjalankan program DIGI Berdaya 2026. Berdasarkan informasi resmi yang tersedia pada 27 Oktober 2026, transaksi pajak daerah melalui QRIS dan Virtual Account yang memenuhi ketentuan program dapat diikutsertakan dalam undian berhadiah hingga periode pembayaran berakhir pada 30 November 2026.
Pajak Kota Banjar: Cara Mengecek Tagihan PBB dari HP
Langkah pertama adalah membuka panduan pembayaran QRIS BPKPD Kota Banjar. Pada halaman tersebut, wajib pajak diarahkan ke portal pembayaran yang digunakan untuk membuat QRIS dinamis atau Virtual Account khusus PBB-P2.
Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, nomor telepon, alamat email, dan kode verifikasi yang ditampilkan sistem. Data tersebut diperlukan untuk menampilkan informasi tagihan.
Setelah mengisi kolom yang diminta, pilih tombol inquiry untuk memeriksa rincian tagihan. Pastikan informasi objek pajak yang muncul sesuai dengan data yang hendak dibayar sebelum melanjutkan transaksi.
Jika informasi sudah benar, pilih opsi QRIS untuk menampilkan kode pembayaran. Alternatifnya, pilih Virtual Account untuk memperoleh nomor pembayaran virtual. Ikuti petunjuk pada layanan dan aplikasi pembayaran yang digunakan sampai transaksi selesai.
Simpan bukti transaksi setelah pembayaran berhasil. Apabila status tagihan belum berubah atau nominal yang muncul tidak sesuai, periksa kembali bukti pembayaran dan hubungi BPKPD melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran ulang.
Pajak Kota Banjar: Bedakan Pembayaran PBB dan Program DIGI Berdaya
Masyarakat perlu memahami bahwa panduan QRIS tersebut secara khusus menjelaskan pembayaran PBB-P2. Mekanisme untuk jenis pajak daerah lain, seperti pajak barang dan jasa tertentu atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dapat berbeda sesuai layanan yang tersedia.
BPKPD Kota Banjar juga mengumumkan program DIGI Berdaya 2026 atau Digitalisasi Pajak Daerah Berhadiah. Berdasarkan pengumuman resminya, transaksi pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan Virtual Account yang memenuhi ketentuan selama periode program otomatis terdaftar sebagai peserta undian.
Periode pembayaran program tersebut berlangsung hingga 30 November 2026, sedangkan pengundian dijadwalkan pada Desember 2026. Keikutsertaan dalam program tidak berarti setiap peserta pasti memperoleh hadiah. Wajib pajak tetap perlu memenuhi kewajiban sesuai tagihan dan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi BPKPD Kota Banjar. Instansi tersebut mencantumkan nomor telepon 0265-742661 dan alamat kantor di Kompleks Perkantoran Purwaharja, Jalan Brigjen M. Isya S.H., Kota Banjar, Jawa Barat.
(AA)







