lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Jumlah kebakaran Garut kategori nonlahan mencapai 238 kejadian hingga 25 Oktober 2026. Angka tersebut telah melampaui total 204 kejadian sepanjang 2025, atau bertambah 34 kejadian setara 16,7 persen. Data terbaru Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Garut yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Garut pada 26 Oktober 2026 ini menunjukkan bahwa peningkatan kejadian kebakaran tidak hanya terjadi pada lahan.
Dalam rekap yang sama, Disdamkarmat mencatat total 641 kejadian kebakaran selama 2026 hingga 25 Oktober. Jumlah itu terdiri atas 403 kebakaran lahan dan 238 kebakaran nonlahan. Karena periode pencatatan 2026 belum berakhir, angka tersebut merupakan data sementara, bukan total final tahunan.
Kebakaran Garut: Kasus Nonlahan Bertambah 34 Kejadian
Perbandingan data tahunan memperlihatkan bahwa kebakaran nonlahan sudah melewati catatan sepanjang 2025, meskipun data 2026 baru dihimpun sampai 25 Oktober. Dengan demikian, selisih 34 kejadian tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam laporan terbaru Disdamkarmat.
Berdasarkan rincian bulanan yang dipublikasikan Pemkab Garut, kejadian kebakaran nonlahan tertinggi pada 2026 tercatat pada Juli sebanyak 35 kejadian. Agustus menyusul dengan 29 kejadian, sedangkan Februari mencapai 27 kejadian.
Angka tersebut menggambarkan distribusi kejadian yang tercatat, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kenaikan. Data yang dipublikasikan juga belum merinci secara lengkap jenis objek, penyebab, kerugian, maupun korban pada seluruh kejadian nonlahan.
Karena itu, jumlah kejadian perlu dibaca sebagai indikator beban penanganan kebakaran, bukan ukuran langsung besarnya kerusakan atau jumlah orang terdampak.
Kebakaran Garut dan Pentingnya Pencegahan di Lingkungan Warga
Data nonlahan menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap kebakaran perlu diterapkan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha. Pemeriksaan instalasi listrik, penggunaan peralatan yang menghasilkan panas sesuai petunjuk, serta memastikan sumber api tidak ditinggalkan tanpa pengawasan merupakan langkah pencegahan dasar yang dapat dilakukan sehari-hari.
Warga juga perlu mengetahui jalur keluar darurat dan akses yang dapat dilalui kendaraan pemadam. Ketika kebakaran terjadi, keselamatan penghuni harus menjadi prioritas. Jangan mengambil risiko memadamkan api sendiri apabila api sudah membesar atau membahayakan jiwa.
Data terbaru ini bersumber dari Pemerintah Kabupaten Garut melalui Disdamkarmat. Rekap tersebut menunjukkan bahwa hingga 25 Oktober 2026, jumlah kebakaran nonlahan sudah melampaui total tahun sebelumnya. Angka akhir tahun masih dapat berubah mengikuti perkembangan kejadian dan pembaruan pencatatan.
(AA)







