Pj Sekda Jadi Pembanding dalam Kondisi Lebih Panjang
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 juga mengatur Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 5 ayat (3), masa jabatan Pj Sekda paling lama enam bulan apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas. Sementara itu, jika terjadi kekosongan jabatan Sekda, masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan.
Dari konstruksi aturan tersebut, ada perbedaan antara Sekda yang tidak bisa menjalankan tugas dan jabatan Sekda yang benar-benar kosong. Cuti haji selama sekitar 40 hari lebih dekat pada kondisi Sekda tidak dapat melaksanakan tugas sementara, bukan kekosongan jabatan definitif.
Pada titik ini, mekanisme Pj Sekda Kota Tasikmalaya menjadi relevan untuk dibaca sebagai pembanding. Apalagi Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 secara khusus mengatur penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah sebagai aturan turunan dalam mekanisme pengisian jabatan sementara Sekda.
Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar yang dipakai Pemerintah Kota Tasikmalaya. Apakah penunjukan Plh Sekda dilakukan hanya untuk beberapa hari kerja sebelum proses Pj Sekda berjalan, atau Plh tersebut akan digunakan untuk mengisi seluruh masa ketidakhadiran Sekda definitif.
Pertanyaan itu penting karena jabatan Sekda bukan posisi administratif biasa. Sekda merupakan simpul koordinasi perangkat daerah, pengendali administrasi pemerintahan, dan penghubung utama antara kepala daerah dengan birokrasi.
Dengan posisi tersebut, dasar penunjukan pejabat sementara Sekda harus dapat dijelaskan secara terang. Tujuannya agar publik memahami apakah mekanisme yang dipilih sudah sesuai dengan batas waktu dan prosedur yang diatur dalam regulasi.
Titik Verifikasi: Masa Cuti, Surat Penugasan, dan Rangkap Jabatan
Selain durasi cuti, ada beberapa data administratif yang perlu diketahui publik. Pertama, tanggal mulai dan berakhirnya cuti Sekda definitif. Kedua, dasar surat penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda. Ketiga, masa berlaku penugasan tersebut. Keempat, apakah sedang ada proses menuju Pj Sekda.
Titik lain yang juga perlu dicermati adalah posisi Hanafi yang disebut masih menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kota Tasikmalaya. BPBD memiliki tugas strategis dalam urusan kebencanaan, kedaruratan, dan respons cepat. Sementara Sekda juga memegang peran penting dalam koordinasi pemerintahan daerah.
Dalam pendekatan data, rangkap penugasan ini tidak otomatis berarti keliru. Namun, pemerintah daerah perlu memberi penjelasan administratif agar publik memahami bagaimana efektivitas kerja tetap dijaga, terutama jika dua fungsi strategis tersebut dijalankan oleh pejabat yang sama dalam waktu bersamaan.
Konteks lain yang tidak kalah penting adalah posisi Wali Kota Tasikmalaya yang juga sedang menjalani cuti haji. Roda pemerintahan sementara dijalankan Wakil Wali Kota Diky Candra sebagai Plh Wali Kota. Dengan kondisi itu, dokumen penugasan Plh Wali Kota dan dokumen penunjukan Plh Sekda menjadi bagian penting untuk memastikan rantai kewenangan berjalan sesuai prosedur.
Dengan semua data tersebut, penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya tidak cukup hanya dilihat sebagai pengisian jabatan sementara. Ada unsur regulasi, durasi, kewenangan, dan efektivitas tata kelola yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Kejelasan itu penting agar publik dapat membedakan antara Plh Sekda, Pj Sekda Kota Tasikmalaya, dan mekanisme administratif yang sedang ditempuh pemerintah daerah. Sebab, dalam pemerintahan, jabatan sementara tetap membutuhkan dasar hukum yang pasti.
Pada akhirnya, pertanyaan utama dari kasus ini bukan siapa yang ditunjuk, melainkan apakah mekanisme penunjukannya sudah sesuai dengan batas dan prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019? (AS/AS)



