Potensi Masalah di Balik Penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya patut menjadi perhatian, terutama dalam kaitannya dengan Sekretaris Daerah definitif, Asep Goparullah, menjalani cuti haji selama sekitar 40 hari. Dalam konteks administrasi pemerintahan, durasi cuti tersebut penting dicermati karena aturan mengenai pengisian sementara jabatan Sekretaris Daerah memiliki batas dan mekanisme tersendiri.

Hanafi diketahui merupakan Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Selain itu, ia juga disebut masih menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kota Tasikmalaya. Kini, namanya muncul sebagai pejabat yang menjalankan tugas harian Sekda selama pejabat definitif tidak berada di tempat.

Secara administratif, penunjukan pejabat sementara lazim dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, dalam jabatan Sekda, aturan yang berlaku tidak hanya berbicara soal pengisian sementara. Regulasi juga membedakan antara Pelaksana Harian atau Plh dan Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda.

Data Regulasi: Plh Sekda Berlaku Kurang dari 15 Hari Kerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, kepala daerah dapat menunjuk Pelaksana Harian apabila Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf a Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

Ketentuan ini perlu dibedakan dari aturan umum mengenai Pelaksana Harian dalam jabatan aparatur sipil negara. Dalam ketentuan umum kepegawaian, penugasan Plh memang dikenal dapat diberikan paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari. Namun, aturan umum tersebut tidak otomatis dapat disamakan dengan jabatan Sekretaris Daerah.

Untuk jabatan Sekda, berlaku aturan khusus dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, batas Plh Sekda tidak cukup dibaca dengan ukuran 30 hari, tetapi harus merujuk pada frasa “kurang dari 15 hari kerja” sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Data regulasi ini menjadi penting jika dikaitkan dengan informasi masa cuti haji Sekda Kota Tasikmalaya yang disebut mencapai sekitar 40 hari. Jika angka tersebut benar, maka masa ketidakhadiran Sekda perlu dilihat lebih jauh, apakah seluruhnya dihitung sebagai hari kalender atau berkaitan dengan jumlah hari kerja.

Perbedaan hitungan itu bukan sekadar teknis. Dalam aturan, frasa yang digunakan adalah “kurang dari 15 hari kerja”. Artinya, dasar penggunaan Plh Sekda perlu dijelaskan apabila masa ketidakhadiran pejabat definitif berlangsung lebih panjang dari batas tersebut.

Potensi timbulnya masalah bukan pada pribadi pejabat yang ditunjuk. Titik utamanya berada pada kesesuaian mekanisme. Apakah penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya hanya berlaku untuk masa transisi singkat, atau disiapkan untuk menjalankan fungsi Sekda selama masa cuti yang lebih panjang.

Halaman selanjutnya: Seharusnya Pj, bukan Plh?

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Pria di Tasikmalaya Mengaku Disekap dan Dianiaya, ada Dugaan Keterlibatan Aparat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pria berinisial D (52) mengaku...

17 Bulan Jalan Kaki dari Ciamis ke Mekkah, Viko Lewati 17 Negara

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Perjalanan yang dimulai dari Rancah, Kabupaten...

Pengukuhan IPHI Kabupaten Ciamis: Jangan Hanya Jadi Wadah Alumni Haji

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. IPHI tidak cukup hanya menjadi tempat...

Praperadilan ARM Ditolak PN Banjar, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Pengadilan Negeri (PN) Banjar menolak seluruh...

Kades Gunung Cupu Klarifikasi Keributan Usai Upacara HUT RI, Ternyata Ini Pemicunya

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Desa Gunung Cupu, Kecamatan Cikoneng,...

JAWA BARAT

Hari Jadi Jawa Barat ke-81, DPRD Gelar Paripurna Malam Ini di Gedung Sate

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hari Jadi Jawa Barat ke-81 diperingati Rabu,...

Citilink Bandung Balikpapan Dijadwalkan Mulai Terbang 18 Agustus dari Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penerbangan langsung Citilink Bandung Balikpapan dijadwalkan mulai...

HUT ke-81 RI, Keliling Bandung Naik Bandros Cuma Rp81

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Peringatan HUT ke-81 RI di Kota...

ASN Bogor Jatuh ke Sungai Cisadane, Hari Ketiga Pencarian Radius Diperluas

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pencarian terhadap Bayu Zulkarnain, aparatur sipil...

Kabid Poldagri Jabar: Demokrasi Bukan Hanya Topik di Tahun Politik

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. “Tema HUT ke-81 Republik Indonesia, ‘Indonesia Berdaulat, Adil,...

Neverland Bandung Digelar Hari Ini di Husein Sastranegara, Gate Buka 14.45 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Neverland Bandung digelar di Pangkalan TNI AU...

Hari Pramuka Cianjur Dipusatkan di Sekretariat Kwarcab Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peringatan Hari Pramuka Cianjur ke-65 dipusatkan di...

Bandara Husein Bandung Layani Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Buka Lagi Rute Denpasar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandara Husein Bandung mulai kembali melayani penerbangan...

Olahraga

Popular Categories