lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya patut menjadi perhatian, terutama dalam kaitannya dengan Sekretaris Daerah definitif, Asep Goparullah, menjalani cuti haji selama sekitar 40 hari. Dalam konteks administrasi pemerintahan, durasi cuti tersebut penting dicermati karena aturan mengenai pengisian sementara jabatan Sekretaris Daerah memiliki batas dan mekanisme tersendiri.
Hanafi diketahui merupakan Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Selain itu, ia juga disebut masih menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kota Tasikmalaya. Kini, namanya muncul sebagai pejabat yang menjalankan tugas harian Sekda selama pejabat definitif tidak berada di tempat.
Secara administratif, penunjukan pejabat sementara lazim dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, dalam jabatan Sekda, aturan yang berlaku tidak hanya berbicara soal pengisian sementara. Regulasi juga membedakan antara Pelaksana Harian atau Plh dan Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda.
Data Regulasi: Plh Sekda Berlaku Kurang dari 15 Hari Kerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, kepala daerah dapat menunjuk Pelaksana Harian apabila Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf a Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari aturan umum mengenai Pelaksana Harian dalam jabatan aparatur sipil negara. Dalam ketentuan umum kepegawaian, penugasan Plh memang dikenal dapat diberikan paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari. Namun, aturan umum tersebut tidak otomatis dapat disamakan dengan jabatan Sekretaris Daerah.
Untuk jabatan Sekda, berlaku aturan khusus dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, batas Plh Sekda tidak cukup dibaca dengan ukuran 30 hari, tetapi harus merujuk pada frasa “kurang dari 15 hari kerja” sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Data regulasi ini menjadi penting jika dikaitkan dengan informasi masa cuti haji Sekda Kota Tasikmalaya yang disebut mencapai sekitar 40 hari. Jika angka tersebut benar, maka masa ketidakhadiran Sekda perlu dilihat lebih jauh, apakah seluruhnya dihitung sebagai hari kalender atau berkaitan dengan jumlah hari kerja.
Perbedaan hitungan itu bukan sekadar teknis. Dalam aturan, frasa yang digunakan adalah “kurang dari 15 hari kerja”. Artinya, dasar penggunaan Plh Sekda perlu dijelaskan apabila masa ketidakhadiran pejabat definitif berlangsung lebih panjang dari batas tersebut.
Potensi timbulnya masalah bukan pada pribadi pejabat yang ditunjuk. Titik utamanya berada pada kesesuaian mekanisme. Apakah penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya hanya berlaku untuk masa transisi singkat, atau disiapkan untuk menjalankan fungsi Sekda selama masa cuti yang lebih panjang.
Halaman selanjutnya: Seharusnya Pj, bukan Plh?



