Potensi Masalah di Balik Penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya patut menjadi perhatian, terutama dalam kaitannya dengan Sekretaris Daerah definitif, Asep Goparullah, menjalani cuti haji selama sekitar 40 hari. Dalam konteks administrasi pemerintahan, durasi cuti tersebut penting dicermati karena aturan mengenai pengisian sementara jabatan Sekretaris Daerah memiliki batas dan mekanisme tersendiri.

Hanafi diketahui merupakan Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Selain itu, ia juga disebut masih menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kota Tasikmalaya. Kini, namanya muncul sebagai pejabat yang menjalankan tugas harian Sekda selama pejabat definitif tidak berada di tempat.

Secara administratif, penunjukan pejabat sementara lazim dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, dalam jabatan Sekda, aturan yang berlaku tidak hanya berbicara soal pengisian sementara. Regulasi juga membedakan antara Pelaksana Harian atau Plh dan Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda.

Data Regulasi: Plh Sekda Berlaku Kurang dari 15 Hari Kerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, kepala daerah dapat menunjuk Pelaksana Harian apabila Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf a Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

Ketentuan ini perlu dibedakan dari aturan umum mengenai Pelaksana Harian dalam jabatan aparatur sipil negara. Dalam ketentuan umum kepegawaian, penugasan Plh memang dikenal dapat diberikan paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari. Namun, aturan umum tersebut tidak otomatis dapat disamakan dengan jabatan Sekretaris Daerah.

Untuk jabatan Sekda, berlaku aturan khusus dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, batas Plh Sekda tidak cukup dibaca dengan ukuran 30 hari, tetapi harus merujuk pada frasa “kurang dari 15 hari kerja” sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Data regulasi ini menjadi penting jika dikaitkan dengan informasi masa cuti haji Sekda Kota Tasikmalaya yang disebut mencapai sekitar 40 hari. Jika angka tersebut benar, maka masa ketidakhadiran Sekda perlu dilihat lebih jauh, apakah seluruhnya dihitung sebagai hari kalender atau berkaitan dengan jumlah hari kerja.

Perbedaan hitungan itu bukan sekadar teknis. Dalam aturan, frasa yang digunakan adalah “kurang dari 15 hari kerja”. Artinya, dasar penggunaan Plh Sekda perlu dijelaskan apabila masa ketidakhadiran pejabat definitif berlangsung lebih panjang dari batas tersebut.

Potensi timbulnya masalah bukan pada pribadi pejabat yang ditunjuk. Titik utamanya berada pada kesesuaian mekanisme. Apakah penunjukan Hanafi sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya hanya berlaku untuk masa transisi singkat, atau disiapkan untuk menjalankan fungsi Sekda selama masa cuti yang lebih panjang.

Halaman selanjutnya: Seharusnya Pj, bukan Plh?

[td_block_2 limit="7" offset="1" category_id=""]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

10 Kejanggalan di Balik Penetapan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota...

Harga Cabai Garut Naik, Rawit Hijau Tembus Rp59.571 per Kilogram

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Harga cabai Garut mengalami kenaikan berdasarkan pembaruan...

FPI Gerebek Warung Penjual Miras di Depan Polsek Ciamis, Belasan Botol Diamankan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

264 ASN Tasikmalaya Jalani Pemetaan Kompetensi pada 8 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 264 aparatur sipil negara akan mengikuti...

Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya Diramaikan 25 Agenda Sepanjang Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Rangkaian Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya mulai...

JAWA BARAT

Kemenimipas Ungkap Temuan dalam kasus Lapas Cibinong, Bagaimana status Indra Kenz?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap...

Geger Video Rutan Depok Pesta Disko, 2 Petugas Diperiksa: Bagaimana Barang Terlarang Bisa Masuk?

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. Video sejumlah orang berjoget dengan suasana...

Dua Event Jawa Barat Digelar 4 Oktober, Jazz di Bandung dan Trail Run di Garut

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Dua event Jawa Barat berlangsung...

Jembatan Paledang-Pasir Jaya Capai 95 Persen, Ditargetkan Diresmikan Pertengahan Oktober

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pembangunan Jembatan Paledang-Pasir Jaya di Kota...

2.300 Lowongan Kerja Subang Dibuka, Pendaftaran Operator BYD Berakhir 4 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Sebanyak 2.300 lowongan kerja Subang tersedia...

Gempa Sukabumi M 4,2 Terasa hingga Cianjur, Pusat Gempa di Laut

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Gempa Sukabumi bermagnitudo 4,2 terjadi pada...

PT Wemade Indonesia Jaya di Bongas Kulon, Dari Lapangan Kerja Lokal hingga Pasar Amerika

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Di tengah berkembangnya kawasan industri di...

Papandayan Jazz Festival 2026 Dimulai Hari Ini, Ruth Sahanaya hingga Diskoria Tampil di Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Papandayan Jazz Festival 2026 dimulai di The...

Olahraga

Popular Categories