lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Gaji dan tunjangan pegawai pemerintah datang setiap bulan. Pos ini wajib tersedia dan tidak boleh terlambat. Di luar pagar kantor pemerintahan, masyarakat menunggu APBD dalam wujud berbeda: jalan yang mulus, jembatan yang aman, irigasi yang mengalir, serta fasilitas pelayanan yang lebih layak.
Rapor anggaran Kabupaten Tasikmalaya hingga awal Agustus 2026 menunjukkan gerak yang senjang. Belanja pegawai sudah terserap Rp761,93 miliar. Pada tenggat yang sama, realisasi belanja modal baru Rp47,40 miliar.
Hak Pegawai Lancar, Belanja Modal Masih 12 Persen
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja daerah Kabupaten Tasikmalaya pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3,41 triliun.
Porsi terbesar berada pada belanja pegawai, yakni Rp1,40 triliun atau 41,33 persen dari seluruh belanja daerah. Adapun belanja modal mendapat alokasi Rp380,29 miliar atau 11,15 persen.
Perbedaan itu semakin kentara pada sisi realisasi.
Hingga awal Agustus 2026, belanja pegawai telah terserap Rp761,93 miliar atau 54,04 persen. Belanja modal baru terealisasi Rp47,40 miliar atau 12,46 persen.
Nominal belanja pegawai yang sudah dicairkan lebih dari 16 kali lipat dibandingkan belanja modal.
Jika setiap Rp100 belanja yang telah dikeluarkan dibedah, sekitar Rp54,36 mengalir ke belanja pegawai. Belanja modal hanya memperoleh bagian Rp3,38.
Belanja modal memang tidak seluruhnya berupa pembangunan jalan atau jembatan. Di dalamnya terdapat pula pembelian tanah, peralatan, mesin, gedung, serta penambahan aset daerah. Meski demikian, pos ini paling dekat dengan pembangunan yang wujud dan faedahnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Belanja pegawai pun tidak seluruhnya menjadi pendapatan PNS. Pos tersebut mencakup penghasilan aparatur sipil negara, kepala daerah, DPRD, dan komponen lain yang diperkenankan dalam aturan.
Hak pegawai tentu harus dibayar. Tidak ada yang patut dipersoalkan dari kewajiban itu. Sorotan justru tertuju pada pembangunan yang lajunya tertinggal jauh.
Pendapatan daerah sudah mencapai Rp1,57 triliun atau 50,26 persen dari target. Belanja pegawai juga telah melewati separuh pagu. Namun, belanja modal masih tertahan pada angka 12,46 persen.
Kesenjangan ini menjadi tengara bahwa tekanan efisiensi tidak selalu jatuh secara sepadan. Belanja pegawai bersifat rutin dan mengikat sehingga sukar digeser. Ruang yang lebih mudah dipangkas atau ditunda biasanya terdapat pada belanja pembangunan.
Akibatnya mudah ditebak. Hak pegawai tetap dibayarkan sesuai jadwal, sedangkan warga harus memperpanjang penantian terhadap pembangunan.
Kabupaten Tasikmalaya juga menghadapi pekerjaan besar menjelang 2027.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD. Pemerintah daerah diberi waktu untuk menyesuaikannya secara bertahap.
Bila menggunakan hitungan kasar dari total belanja 2026, batas 30 persen berada di kisaran Rp1,02 triliun. Sementara anggaran belanja pegawai Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp1,40 triliun.
Terbentang selisih sekitar Rp386,50 miliar.
Angka tersebut belum dapat digunakan sebagai ukuran final kepatuhan. Sejumlah tunjangan guru yang bersumber dari transfer khusus dikecualikan dari penghitungan batas belanja pegawai.
Kendati begitu, selisih kasarnya tetap lebar. Pemerintah daerah perlu membuka peta penyesuaian yang sedang ditempuh untuk menghadapi APBD 2027.
Ikhtiar merampingkan anggaran semestinya diarahkan pada pemborosan birokrasi dan belanja yang tidak mendesak. Pembangunan yang dibutuhkan warga jangan terus menjadi ruang paling lapang untuk dikorbankan.
Hampir Separuh Pengadaan Direncanakan secara Swakelola
Potret lain muncul dalam rencana pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data LPSE, total Rencana Umum Pengadaan Kabupaten Tasikmalaya pada 2026 mencapai Rp1,13 triliun.
Pengadaan melalui penyedia direncanakan sebesar Rp614,82 miliar atau 54,07 persen. Sementara swakelola mencapai Rp522,31 miliar atau 45,93 persen.
Kedua skema itu nyaris setangkup.
Pengadaan melalui penyedia membuka peluang bagi uang pemerintah untuk beredar lebih luas. Perusahaan, toko, bengkel, pemasok bahan, usaha angkutan, pekerja, hingga pelaku usaha lokal dapat ikut menikmati denyut ekonominya.
Manfaat tersebut tidak datang dengan sendirinya. Dampaknya baru terasa jika paket pengadaan tersebar secara sehat, tidak menumpuk pada segelintir perusahaan, dan benar-benar dapat dijangkau pengusaha daerah.
Sebanyak Rp507,85 miliar atau 82,60 persen dari rencana pengadaan melalui penyedia diarahkan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi. Produk dalam negeri juga mendominasi hingga 99,18 persen.
Angka itu menyuguhkan harapan. Namun, masih tersisa pertanyaan yang menentukan: seberapa besar porsi yang benar-benar dikerjakan pengusaha dan tenaga kerja Kabupaten Tasikmalaya?
Pertanyaan serupa layak diajukan terhadap anggaran swakelola yang mencapai Rp522,31 miliar.
Swakelola tidak selalu berarti seluruh pekerjaan ditangani sendiri oleh pemerintah. Ada empat jenis swakelola.
Tipe I dilaksanakan perangkat daerah sendiri. Tipe II melibatkan instansi pemerintah lain. Tipe III dijalankan bersama organisasi kemasyarakatan. Tipe IV melibatkan kelompok masyarakat.
Besarnya anggaran swakelola belum tentu menjadi persoalan. Jika banyak menggunakan Tipe III dan Tipe IV, warga dapat mengambil peran langsung sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Lain perkara jika sebagian besar anggaran tersebut bertumpu pada Swakelola Tipe I dan II. Pemerintah perlu menerangkan alasan pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah lebih banyak ditangani perangkat daerah dan tidak dibuka kepada pelaku usaha.
Data yang tersedia belum menampilkan pembagian anggaran swakelola berdasarkan tipenya. Padahal, rincian tersebut penting untuk menakar luas jangkauan manfaat dan mengetahui ke mana uang publik beredar.
Di tengah pengetatan anggaran, pemerintah daerah tidak cukup hanya memastikan setiap rupiah dibelanjakan sesuai aturan. Anggaran juga harus meninggalkan jejak yang bernilai bagi masyarakat.
Hak pegawai sudah berjalan rutin. Warga kini menunggu hak mereka hadir melalui pekerjaan, perputaran usaha, serta pembangunan yang dapat digunakan dalam keseharian. (AS)
Sumber:
Data Kementerian Keuangan RI dan LPSE







