Kajian Lebih dari Tiga Jam
Muhlis menjelaskan, kajian SWAKKA tidak diarahkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Kajian dilakukan untuk menilai apakah informasi yang telah terbuka memiliki kecukupan sebagai pintu masuk pemeriksaan.
“Wartawan bukan penyidik, tetapi wartawan tidak dilarang membaca pola. Kami tidak punya kewenangan memanggil orang, menyita dokumen, atau menelusuri rekening. Semua kewenangan itu ada pada APH. Pertanyaannya, ketika bahan awal sudah tersedia, apakah kewenangan itu digunakan?” ujarnya.
SWAKKA menilai persoalan Dinsos tidak dapat dibaca secara terpisah. Setiap pengadaan memang memiliki objek, tahun anggaran, dan bentuk indikasi yang berbeda. Namun, seluruhnya memperlihatkan kecenderungan yang sama: tindakan atau keputusan dilakukan terlebih dahulu, sedangkan aturan dan bukti pertanggungjawabannya menyusul.
“Administrasi seharusnya menjadi pagar sebelum uang dibelanjakan, bukan tukang stempel setelah semuanya selesai. Kalau pagar selalu dipasang setelah kambing keluar, jangan-jangan yang dibutuhkan bukan pagar baru, tetapi pemeriksaan,” ujar Muhlis.
