APH Kota Tasikmalaya ke Mana?
Hasil kajian SWAKKA akhirnya mengarah pada pertanyaan mengenai sikap aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya.
Muhlis menegaskan, informasi yang tersedia setidaknya telah cukup untuk ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan. APH dapat memeriksa dokumen kontrak, HPS, proses pemilihan penyedia, riwayat transaksi katalog elektronik, negosiasi harga, aliran pembayaran, berita acara penerimaan barang, serta bukti pertanggungjawaban yang dinyatakan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
โAPH tidak perlu menunggu pejabat menggelar konferensi pers untuk mengakui penyimpangan. Kalau semua pelanggaran harus menunggu pengakuan, kantor penyidik nanti cukup diganti menjadi ruang pengakuan dosa,โ sindir Muhlis.
Ia mempertanyakan apakah Kejari Kota Tasikmalaya pernah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, apakah kepolisian pernah memeriksa pihak-pihak terkait, serta bagaimana tindak lanjut informasi bahwa pengadaan Puskesos/SLRT pernah mulai ditangani Kejaksaan.
โPublik tidak meminta seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Publik meminta kejelasan: apakah informasi ini diperiksa, siapa yang telah dimintai keterangan, dan bagaimana hasilnya?โ katanya.
Menurut Muhlis, sunyinya suara APH di ruang publik dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum. Terlebih, persoalan serupa terus muncul dari tahun ke tahun.
โAPH Kota Tasikmalaya ke mana? Jangan sampai dugaan penyimpangan yang berulang setiap tahun menumbuhkan kesan bahwa pelakunya merasa aman karena tidak terlihat adanya konsekuensi hukum. Jika kesan itu dibiarkan, yang rusak bukan hanya tata kelola anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Apa harus menunggu dulu ada yang melangkah ke Jakarta?โ pungkas Ahmad Muhlis. (AS)
Redaksi Lintas Priangan membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinsos Kota Tasikmalaya, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, data pembanding, dan dokumen pendukung atas seluruh informasi dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen redaksi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
